"Itu semua menggambarkan ada informasi yang sangat material tapi tidak dielaborasi oleh penyidik," katanya.
Sementara, jaksa KPK, Anang Supriatna mengatakan, BB yang menjadi alat bukti KPK hanya BB dengan PIN 20F34209. Dia mengaku tidak tahu keberadaan BB dengan PIN 21CCF231 itu.
"Enggak tahu, itu enggak ada, mungkin pada saat tangkap tangan, BB itu masih ada atau enggak. Yang ditangkap itu yang ada jadi barang bukti, itulah," katanya.
Anang juga mengatakan, BB itu tidak jadi bukti satu-satunya. Meski pun Angie mengingkari keterangan Rosa, KPK memiliki rekaman pembicaraan Angie dengan Rosa melalui BBM. Jaksa Kadek Wiradana mengatakan, sejak diperiksa penyidik KPK, Angie memang membantah percakapan BBM antara dirinya dengan Rosa itu.
"Memang dari penyidikan, sudah nolak tentang ada-nya BBM. Kita sebenarnya mau lihat, apa di pengadilan pengakuannya berubah. Ternyata tidak," ucap Kadek.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games ini, Angie juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi mengungkapkan, Permai Grup menggelontorkan Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebagai biaya menggiring proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.