JAKARTA, KOMPAS.com — Nama I Wayan Koster bersama Angelina Sondakh disebut-sebut turut menerima uang Wisma Atlet SEA Games oleh sejumlah saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma. Namun, baru Angelina yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, menilai, Koster layak ditetapkan sebagai tersangka jika melihat fakta-fakta persidangan Nazaruddin selama ini. Hal itu, katanya, tinggal menunggu langkah KPK menjadikan fakta persidangan Nazaruddin tersebut sebagai fakta penyelidikan.
"Fakta persidangan harus diubah jadi fakta penyelidikan, Rosa, Idris, Yulianis, harus di-BAP lagi untuk Koster," kata Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012).
Mindo Rosalina Manulang (Marketing Grup Permai) dan Yulianis (Wakil Direkur Keuangan Grup Permai) saat bersaksi di sidang Nazaruddin mengatakan, Grup Permai menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster selaku anggota Banggar DPR. Uang itu untuk "menggiring" proyek Wisma Atlet SEA Games di DPR.
Menurut Chairul, KPK dapat melakukan penyelidikan baru terkait keterlibatan Koster ini dengan turut memeriksa politikus PDI-Perjuangan itu. Kalau memang keterangan para saksi yang diperiksa KPK tersebut kemudian berkesesuaian satu sama lain, Koster dapat dijerat.
"Kalau memang keterangan mereka-mereka itu berkesesuaian satu sama lain, bisa jadi tersangka. Sekarang kan baru fakta persidangan Nazaruddin, kalau mau, disidik sendiri," ujar Chairul.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak berhenti pada penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka. KPK mengembangkan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin itu dengan membuka penyelidikan baru. KPK menyelidiki apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah. Johan juga mengatakan, fakta persidangan Nazaruddin dijadikan bahan penyelidikan KPK. "Ini masih proses," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.