JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengaku buron ke luar negeri bukan karena menghindari jeratan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games melainkan karena ribut di Cikeas.
"Saya pergi ke luar negeri gak ada urusan dengan wisma atlet, saya ke luar negeri karena ribut di Cikeas," kata Nazaruddin saat bersaksi bagi Timas Ginting, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Namun Nazaruddin tidak menjelaskan lebih jauh soal ucapannya itu. Pernyataan itu dilontarkannya karena tersulut ucapan jaksa penuntut umum, Malino Pranduk. Jaksa menyayangkan sikap Nazaruddin yang memilih kabur ke luar negeri dan tidak memberi keterangan ke KPK soal dugaan keterlibatan istrinya dalam kasus dugaan korupsi PLTS ini.
Seperti diketahui, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,7 miliar itu. Wanita itu buron ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa ada SP3 (surat penghentian proses penyidikan di KPK? Nanti ditahan langsung istri saya," ucap Nazar.
Di luar persidangan, Nazaruddin mengaku buron ke luar negeri atas perintah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Saya pergi ke Singapura, tidak ada urusannya dengan wisma atlet. Mas Anas menyuruh saya pergi setelah dari Cikeas itu," tuturnya.
Nazaruddin bertolak ke Singapura sehari sebelum dicegah ke luar negeri pada 23 Mei 2011. Saat itu, dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Nazaruddin kemudian tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.