Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan: Briptu Rusdi yang Menghendaki Pidanakan AAL

Kompas.com - 04/01/2012, 16:32 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menegaskan, kasus pidana pencurian sandal jepit bekas yang menyeret AAL (15) ke meja hijau terjadi karena pemilik sandal jepit bekas itu, Briptu Anwar Rusdi Harahap, menghendaki membawa kasus tersebut ke pengadilan. Pernyataan Kejaksaan Agung ini berbeda dengan pernyataan Mabes Polri yang menyebut kasus ini dimejahijaukan atas kehendak orangtua AAL.

"Berdasarkan data dari Kejari setempat, korbanlah (polisi) yang menghendaki persoalan ini tetap dibawa ke pengadilan. Tindak pidana pencurian ini sebenarnya bukan tindak pidana berat. Saya bukan bilang (korban) berkeras, tapi memang menghendaki untuk dibawa ke pengadilan," ujar Noor dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Menurutnya, seharusnya ada upaya-upaya kekeluargaan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, kata dia, kejaksaan tidak berada pada posisi untuk melakukan hal itu. Proses perdamaian seyogianya dilakukan pihak-pihak yang bertikai. Kejaksaan, kata dia, tidak bisa menghentikan kasus itu karena belum ada landasan hukum yang mengaturnya. Jika korban menghendaki untuk dibawa ke pengadilan, maka kejaksaan hanya mengikuti alur hukum yang berjalan.

"Memang ada upaya-upaya bahwa untuk masalah yang kecil itu sifatnya tidak perlu dibawa ke pengadilan, mungkin ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Persoalannya, kita tidak bisa menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum. Untuk koordinasi dengan penyidik, lalu kompromi itu belum ada landasan hukumnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan bahwa orangtua AAL pada 28 Mei 2011 mendatangi Briptu Rusdi dan meminta agar anak mereka dibawa ke proses hukum sebagai pelaku pencurian sandal jepit bekas itu. Selain itu, disebutkan polisi telah berupaya agar kasus ini diselesaikan secara damai, tetapi orangtua dan pengacara bersikeras melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com