JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pemberian dana PT Freeport Indonesia kepada Polri.
Sebelumnya, pemberian dana Freeport ke Polri dinilai menyalahi ketentuan undang-undang. Bahkan, PT Freeport telah diadukan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat oleh serikat pekerja baja negara tersebut terkait pemberian uang kepada Polri karena diduga menyalahi ketentuan dalam Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) negara tersebut.
Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, pihaknya belum menyimpulkan apakah pemberian dari Freeport ke Polri dan kemungkinan institusi keamanan resmi lainnya di Indonesia menyalahi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama menyangkut gratifikasi. "Kami masih menunggu laporan BPK dan BPKP," ujar Busyro.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, apa yang dilakukan Freeport dengan memberi dana kepada Polri bisa dianggap sebagai pelanggaran ketentuan dalam FCPA. "Menurut ketentuan FCPA, pejabat suatu negara yang sudah bergaji dari negara yang bersangkutan tidak boleh menerima tambahan (penghasilan) langsung dari perusahaan AS," katanya.
Karena ketentuan inilah, Serikat Pekerja Baja AS (United Steelworkers) mengadukan Freeport ke Departemen Kehakiman AS. Serikat Pekerja Baja AS mengadukan Freeport atas pernyataan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di berbagai media di Indonesia yang mengakui bahwa institusi yang dia pimpin menerima dana dari Freeport.
Hikmahanto mengatakan, jika Freeport di AS kemudian diselidiki oleh departemen kehakiman negara tersebut atas dugaan pelanggaran ketentuan FCPA, maka akan sangat lucu jika penerima dananya di Indonesia tak diselidiki atas dugaan pelanggaran UU Tipikor.
Untuk itu, menurut dia, baik KPK maupun Kejaksaan seharusnya menyelidiki penerimaan dana Freeport ke Polri. "Saya tidak mendorong Polri menyelidikinya karena ada potensi benturan kepentingan," katanya.
Menurut Hikmahanto, aparat atau pejabat negara yang bekerja untuk rakyat seharusnya dibayar oleh uang rakyat melalui negara, bukan oleh perusahaan swasta seperti Freeport. "Kalau uang itu langsung ke aparat atau pejabat, maka Polri atau TNI menjadi satpam atau tentara bayaran," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.