Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Divonis Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2011, 11:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/1 /2011). Hakim menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan, merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kedua," kata Albertina Ho.

Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti tidak memperhatikan adanya pasal korupsi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut. Alih-alih berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Cirus malah menghilangkan pasal korupsi tersebut dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

"Terdakwa tidak memperhatikan usulan dari jaksa peneliti lainnya untuk berkoordinasi dengan pidana khusus, tetapi malah dalam waktu singkat, hari itu juga menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," ungkap Albertina.

Selain itu, Cirus menambahkan petunjuk jaksa agar penyidik Polri melakukan pemblokiran terhadap rekening BCA Gayus yang bernilai uang Rp 370 juta dan melakukan penyitaan uang tersebut sebagai barang bukti. Padahal, perkara Gayus berawal dari ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 25 miliar di rekening Gayus.

Adapun Gayus diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengatakan bahwa Cirus tidak bertanggung jawab sendirian. Atasan Cirus dan jaksa peneliti lainnya juga dianggap bertanggung jawab.

"Tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri karena masih ada jaksa peneliti lainnya dan atasan terdakwa," kata Albertina.

Sementara itu, hal yang meringankan Cirus, menurut hakim, dia tidak pernah dihukum sebelumnya dan menderita penyakit yang memerlukan perawatan intensif. Adapun yang memberatkan, Cirus dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sebagai seorang penegak hukum, Cirus juga dinilai tidak memberikan teladan kepada masyarakat. "Namun, terdakwa melakukan yang sebaliknya sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," ucap Albertina.

Mendengarkan putusan tersebut, Cirus tampak tenang. Melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang, dia menyatakan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com