Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Divonis Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2011, 11:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/1 /2011). Hakim menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan, merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kedua," kata Albertina Ho.

Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti tidak memperhatikan adanya pasal korupsi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut. Alih-alih berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Cirus malah menghilangkan pasal korupsi tersebut dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

"Terdakwa tidak memperhatikan usulan dari jaksa peneliti lainnya untuk berkoordinasi dengan pidana khusus, tetapi malah dalam waktu singkat, hari itu juga menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," ungkap Albertina.

Selain itu, Cirus menambahkan petunjuk jaksa agar penyidik Polri melakukan pemblokiran terhadap rekening BCA Gayus yang bernilai uang Rp 370 juta dan melakukan penyitaan uang tersebut sebagai barang bukti. Padahal, perkara Gayus berawal dari ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 25 miliar di rekening Gayus.

Adapun Gayus diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengatakan bahwa Cirus tidak bertanggung jawab sendirian. Atasan Cirus dan jaksa peneliti lainnya juga dianggap bertanggung jawab.

"Tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri karena masih ada jaksa peneliti lainnya dan atasan terdakwa," kata Albertina.

Sementara itu, hal yang meringankan Cirus, menurut hakim, dia tidak pernah dihukum sebelumnya dan menderita penyakit yang memerlukan perawatan intensif. Adapun yang memberatkan, Cirus dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sebagai seorang penegak hukum, Cirus juga dinilai tidak memberikan teladan kepada masyarakat. "Namun, terdakwa melakukan yang sebaliknya sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," ucap Albertina.

Mendengarkan putusan tersebut, Cirus tampak tenang. Melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang, dia menyatakan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com