Jaksa mengatakan, Nurpati pernah membacakan surat MK nomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009 di halaman parkir stasiun televisi JakTV, Jakarta Selatan. Waktu itu Nurpati masih menjabat komisioner KPU.
Menurut jaksa, meski sudah membaca surat tertanggal 17 Agustus di JakTV, Nurpati membacakan surat tertanggal 14 Agustus dalam rapat pleno tanggal 21 Agustus. Karena substansi surat itu adalah penambahan suara, suara Partai Hanura bertambah di tiga kabupaten, yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto.
"Hasil keputusan rapat pleno yang dipimpin oleh Andi Nurpati adalah Hanura memperoleh satu kursi di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dengan calon terpilih Dewi Yasin Limpo," kata jaksa.
Keputusan itu kemudian dibatalkan oleh MK setelah MK mengirimkan surat penjelasan bahwa surat tertanggal 14 Agustus adalah palsu. KPU lalu meralat dengan memberikan kursi kepada calon legistatif dari Partai Gerindra, Mestaryani Habie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.