Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Nurpati Pernah Bacakan Surat MK

Kompas.com - 20/10/2011, 20:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Andi Nurpati pernah membacakan surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I di halaman parkir salah satu stasiun televisi.

Hal itu terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum yang diketuai Ketut Winawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).

Hasan didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang membuat surat palsu. Substansi surat tertanggal 17 Agustus itu menyangkut jumlah suara untuk pemohon, yakni Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulsel I. Substansi surat itu sama dengan amar keputusan MK nomor 84.

Jaksa menjelaskan, surat itu diantarkan oleh staf MK Nallom Kurniawan dan Hasan pada 17 Agustus malam. Ikut diantarkan pula surat penjelasan keputusan perkara lain bernomor 113 .

Setelah membaca surat itu, kata jaksa, Nurpati berkomentar, "Kalau tidak dapat kursi, kenapa dikabulkan?" Hasan diam saja. Hasan lalu menyerahkan surat itu kepada Aryo, supir Nurpati. Keesokan harinya, Nurpati meminta Aryo menaruh dua surat itu di meja Mat Nur, staf Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nur kemudian menyerahkannya ke Nurpati.

Nurpati lalu meminta Nur menyerahkan surat nomor 113 kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. "Yang ini (surat nomor 112 ) nanti dulu, simpan," kata Jaksa ketika membaca dakwaan.

Empat hari sebelum menerima surat tertanggal 17 Agustus, Nurpati telah menerima surat penjelasan perkara yang sama dari Hasan. Nomor surat itu sama, yakni 113, tertanggal 14 Agustus. Substansi surat itu juga berbeda dari amar putusan MK, yakni penambahan suara untuk Partai Hanura.

Konsep surat tertanggal 14 Agustus, menurut jaksa, dibuat oleh Zainal Arifin Hoesein (saat itu Ketua Panitera MK) dan diketik oleh Hasan. Namun, konsep surat itu belum sempat dicetak  atau masih tersimpan di laptop.

Hasan kemudian mencetak surat itu setelah diminta Nurpati dan Nessyawati (anak hakim Arsyad Sanusi) untuk segera mengirimkan surat itu karena akan digunakan dalam rapat pleno KPU. Hasan menyalin tanda-tangan Zainal, lantas menyalin ke surat, serta diberi tanggal. Hasan mengirim surat itu melalui faksimile ke nomor faksimile di ruang kerja Nurpati.

Surat palsu di rapat pleno

Jaksa mengatakan, Nurpati pernah membacakan surat MK nomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009 di halaman parkir stasiun televisi JakTV, Jakarta Selatan. Waktu itu Nurpati masih menjabat komisioner KPU.

Menurut jaksa, meski sudah membaca surat tertanggal 17 Agustus di JakTV, Nurpati membacakan surat tertanggal 14 Agustus dalam rapat pleno tanggal 21 Agustus. Karena substansi surat itu adalah penambahan suara, suara Partai Hanura bertambah di tiga kabupaten, yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto.

"Hasil keputusan rapat pleno yang dipimpin oleh Andi Nurpati adalah Hanura memperoleh satu kursi di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dengan calon terpilih Dewi Yasin Limpo," kata jaksa.

Keputusan itu kemudian dibatalkan oleh MK setelah MK mengirimkan surat penjelasan bahwa surat tertanggal 14 Agustus adalah palsu. KPU lalu meralat dengan memberikan kursi kepada calon legistatif dari Partai Gerindra, Mestaryani Habie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com