Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tapal Batas Mendesak Dibuat

Kompas.com - 12/10/2011, 12:18 WIB
Aswin Rizal Harahap

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com- Sengketa perbatasan negara yang kembali terjadi antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan lemahnya kedaulatan negara.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar mengimbau Komisi I DPR agar berinisiatif mengusulkan penyusunan Undang-Undang Tapal Batas Negara. " Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi yang menunjukkan batas-batas konkret dengan negara lain," ungkap Aminuddin di Makassar, Rabu (12/10/2011).

Selama ini patok-patok di areal perbatasan darat dengan negara tetangga, seperti Papua Niugini, Malaysia, dan Timor Leste, hanya berupa tiang kayu atau cor beton. Dengan pengawasan yang tidak optimal, alat penanda tersebut rentan dipindah sewaktu-waktu maupun tergerus bencana alam.

Menurut Aminuddin, idealnya penanda batas negara berupa gunung atau sungai seperti yang diterapkan pada kabupaten/kota di Tanah Air. "Kalau tidak ada gunung atau sungai di sekitar perbatasan, sebaiknya menggunakan titik koordinat yang diresmikan dalam Undang-Undang," katanya.

Penyusunan Undang-Undang Tapal Batas bisa dilakukan menggunakan peta wilayah peninggalan masa penjajahan Belanda dan negara lain di Eropa. Regulasi itu juga bisa digunakan sebagai bekal apabila suatu saat Indonesia berkonflik di Mahkamah Internasional. "Supaya kita tidak dianggap sekadar mengklaim," kata Aminuddin.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tentang perbatasan negara di wilayah darat relatif lebih mudah daripada kawasan laut. Proses penetapan batas wilayah laut lebih kompleks karena harus disertai perundingan dengan negara yang bersangkutan.

"Biasanya terdapat potensi sumber daya alam sehingga proses penetapan batas wilayah laut tidaklah mudah," jelas Aminuddin.NB:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com