Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Mochtar Dinilai Abaikan Alat Bukti

Kompas.com - 11/10/2011, 16:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, dinilai mengabaikan alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Semua bukti yang disampaikan (diabaikan), tidak satupun mempertimbangkan keterangan saksi," kata anggota tim jaksa penuntut umum I Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2011).

Menurutnya, dari keterangan 43 saksi dan 320 barang di antaranya bukti berupa dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun yang dipertimbangkan hakim. Majelis hakim, katanya, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak Mochtar.

"Kami menilai, ada penerapan hukum keliru dari sisi pembuktian," tukas Ketut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (11/10/2011), majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

Tim JPU mendakwa Mochtar melakukan empat perbuatan tindak pidana korupsi. "Dakwaannya ada empat, komulatif kombinasi," ujar Ketut.

Perbuatan pertama, Mochtar menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. "Uang dari anggaran pertemuan audiensi Walikota dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dipakai untuk membayar utang pribadi," katanya.

Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Perbuatan kedua, lanjut Ketut, Mochtar melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Sementara perbuatan ketiga, dia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pasal primernya Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua Pasal 13 undang-undang yang sama," ucap Ketut.

Perbuatan keempatnya, Mochtar yang juga politikus PDI-Perjuangan itu dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk penyuap penilai Adipura agar memenangkan Kota Bekasi.

"Pemufakatan jahat penilai Adipura, direncanakan Rp 500 juta, yang dikumpulkan Rp 200 juta. Pasalnya, Pasal 13 Juncto Pasal 15 atau Pasal 5 Jucto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Nasional
    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Nasional
    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com