Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Hafiz Tersangka Kasus Halmahera Barat

Kompas.com - 10/10/2011, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membenarkan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Agustus 2011 ke Kejaksaan Agung RI, dengan tersangka Ketua KPU aktif, Abdul Hafiz Anshary. Ia terjerat kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara, bukan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.

"Itu baru SPDP sementara, kasus masih dalam proses sidik. Karena dalam laporan polisi, pelapor mencantumkan terlapornya Ketua KPU dkk," kata Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011).

Menurut Agung, penyidikan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari pihak KPU, sebagaimana laporan pihak pelapor. "Karena masih proses, kita tunggu hasil sidiknya," imbuhnya.

Sebagaimana SPDP yang diterima Kejaksaan Agung, Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum, Hafiz ditetapkan tersangka sejak 15 Agustus 2011 lalu. Dalam SPDP itu, Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Namun, pihak kejaksaan belum menjelaskan kasus surat Pemilu 2009 yang menjeratnya. Saat coba untuk dikonfirmasi, telepon genggam Abdul Hafiz Anshary tidak aktif.

Gugatan diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tapi juga komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz. Dalam jumpa pers di Gedung DPR RI 5 Juli 2011 lalu, Syukur mengatakan pelaporan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009, yang didasari pada kriteria.

Pertama, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, dapil Halmahera Barat (model DB 1 DPR. KPU Halbar. Bukti P-5. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Kedua, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau dan sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, daeerah Maluku Utara (model DC 1 DPR. KPU Prov Malut Halbar. Bukti P-3. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Bahwa nama-nama tersebut di atas, diduga secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menyuruh orang lain menempat keterangan palsu kepada MK dalam perkara PHPU No 84/PHPU.C-VII/2009, khususnya sengketa perolehan suara Pemilu DPR Dapil Halmahera Barat dan Rekapitulasi KPU Prov Maluku Utara.

Adapaun dasar laporan itu adalah pasal 55, 56, 57 dan 59 Peraturan KPU 46/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta tingkat nasional dalam Pemilu dan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.(Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Catatan: Ketika dikonfirmasi kemudian, Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Senin malam, menyatakan bahwa status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary belum ditetapkan menjadi tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), kata Sutarman, memang diberikan kepada Kejaksaan Agung atas laporan polisi Muhammad Syukur Mandar dengan terlapor Hafiz Anshary. Syukur adalah calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat dari daerah pemilihan Maluku Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com