Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri: Ketua KPU Belum Tersangka

Kompas.com - 10/10/2011, 22:22 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat hasil pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara. Namun, hal ini diklarifikasi oleh Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman.

Menurut dia, Hafiz Anshary belum menjadi tersangka saat ini. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), kata Sutarman, memang diberikan kepada Kejaksaan Agung atas laporan polisi Muhammad Syukur Mandar dengan terlapor Hafiz Anshary. Syukur adalah calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat dari daerah pemilihan Maluku Utara. 

"Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Syukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU," ujar Sutarman melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/10/2011). Pernyataan ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Ketua KPU telah menjadi tersangka.

Ia menuturkan, Abdul Hafiz dilaporkan karena dianggap hasil penetapan KPU terhadap hasil pemilihan Syukur Mandar dalam Pemilu 2009 tidak didasarkan pada perhitungan suara KPU Halmahera Barat.

"Sekali lagi, penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," lanjutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono menyebutkan, pihaknya telah menerima SPDP kasus pemalsuan surat Pemilu 2009 dengan tersangka Ketua KPU aktif, Abdul Hafiz Anshary. Penetapan tersangka terhadap Hafiz telah dilakukan pihak Bareskrim Polri sejak 15 Agustus 2011, sebagaimana SPDP yang diterima pihak Kejaksaan Agung.

Namun, ia tidak menyebut kasus yang menjerat Hafiz. Hafiz sendiri selain pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus surat palsu MK juga dilaporkan M Syukur Mandar yang gagal menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Syukur merasa dicurangi saat Pemilu 2009.

Menurut Syukur, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa hasil pemilu mendasarkan pada hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat dan KPU Provinsi Maluku Utara yang sudah diubah oleh KPU pusat secara sporadis tanpa memberi kesempatan saksi untuk mengklarifikasi data. Akibatnya, perolehan suara Partai Hanura di Maluku Utara berkurang hampir 5.500 suara.

Peringkat perolehan suaranya pun melorot ke posisi ke-4, kursi DPR pun lenyap. Padahal, Syukur merasa perolehan suaranya sebenarnya cukup untuk mengantarkannya meraih kursi terakhir DPR dari Maluku Utara.

Syukur baru melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar Polri pada 4 Juli. Lima anggota KPU Pusat ia laporkan dalam perkara pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com