JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana pemeriksaan praperadilan atas penyitaan tas bersegel milik M Nazaruddin batal digelar. Ketidakhadiran pihak termohon menjadi alasan penundaan.
"Pihak Turut Termohon Michael Manufandu (Duta Besar Kolumbia) berhalangan hadir," kata Dimyati, hakim yang memimpin sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2011).
Menurut Dimyati, surat pemanggilan sudah dikirim kepada yang bersangkutan pada 29 September lalu. Tanggapan dan informasi ketidakhadiran hingga kini belum diterima pengadilan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, mengaku menerima penundaan tersebut. "Penundaan pasti ada konsekuensinya. Yang penting kami sudah memberitahukan kepada kedua termohon, KPK dan Michael Manufandu," kata Afrian.
Hakim sempat meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, kuasa hukum beranggapan waktu penundaan tersebut terlalu lama. Hakim akhirnya memutuskan sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang. "Kita tunda sampai Senin 24 Oktober nanti," kata Dimyati.
Tim Kuasa Hukum M Nazaruddin secara resmi mempraperadilankan penyitaan tas kecil Nazaruddin dalam permohonan yang diajukan pada 20 September 2011. Mereka menilai penyitaan tas bersegel yang sempat dibuka oleh penyidik KPK di hadapan media pada saat Nazar tiba dari pelariannya itu tidak sesuai prosedur.
"Kami mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan karena penyitaan tas itu tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandas Afrian Bondjol.
Pihak termohon dalam permeriksaan ini adalah penyidik KPK. Sementara Michael Manufandu, Dubes Indonesia untuk Kolumbia menjadi turut termohon.
Kuasa hukum beranggapan kedua pihak termohon telah melanggar prosedur sebagaimana diatur KUHAP Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 .
Dalam surat permohonan tim kuasa hukum disebutkan, pemohon (Nazaruddin) menyerahkan satu tas hitam miliknya kepada Michael Manufandu pada saat ia ditangkap pihak interpol, 8 Agustus 2011. Tas tersebut disimpan selama tiga hari oleh Michael sebelum disita oleh oleh KPK.
Penyitaan tersebut tidak diketahui oleh Nazar dan tanpa saksi yang mengetahui darimana barang tersebut diambil. Sementara, Michael dianggap lalai karena telah menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seizin Nazar sebagai pemiliknya.
Kuasa hukum juga menulis, tindakan tersebut juga berakibat pada hilangnya sejumlah barang dalam tas milik tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu. Nazar sendiri baru mengetahui berkurangnya barang miliknya setelah menonton tayangan televisi tentang pembukaan tas miliknya saat konferensi pers di KPK.
Barang-barang yang dinyatakan lenyap adalah satu buah compact disk (CD) berisi rekaman CCTV rumah Nazar, dua buah flashdisk, dan empat lembar print-out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.