Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Tas Bersegel Nazaruddin Ditunda

Kompas.com - 10/10/2011, 17:06 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana pemeriksaan praperadilan atas penyitaan tas bersegel milik M Nazaruddin batal digelar. Ketidakhadiran pihak termohon menjadi alasan penundaan.

"Pihak Turut Termohon Michael Manufandu (Duta Besar Kolumbia) berhalangan hadir," kata Dimyati, hakim yang memimpin sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2011).

Menurut Dimyati, surat pemanggilan sudah dikirim kepada yang bersangkutan pada 29 September lalu. Tanggapan dan informasi ketidakhadiran hingga kini belum diterima pengadilan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, mengaku menerima penundaan tersebut. "Penundaan pasti ada konsekuensinya. Yang penting kami sudah memberitahukan kepada kedua termohon, KPK dan Michael Manufandu," kata Afrian.

Hakim sempat meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, kuasa hukum beranggapan waktu penundaan tersebut terlalu lama. Hakim akhirnya memutuskan sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang. "Kita tunda sampai Senin 24 Oktober nanti," kata Dimyati.

Tim Kuasa Hukum M Nazaruddin secara resmi mempraperadilankan penyitaan tas kecil Nazaruddin dalam permohonan yang diajukan pada 20 September 2011. Mereka menilai penyitaan tas bersegel yang sempat dibuka oleh penyidik KPK di hadapan media pada saat Nazar tiba dari pelariannya itu tidak sesuai prosedur.

"Kami mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan karena penyitaan tas itu tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandas Afrian Bondjol.

Pihak termohon dalam permeriksaan ini adalah penyidik KPK. Sementara Michael Manufandu, Dubes Indonesia untuk Kolumbia menjadi turut termohon.

Kuasa hukum beranggapan kedua pihak termohon telah melanggar prosedur sebagaimana diatur KUHAP Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 .

Dalam surat permohonan tim kuasa hukum disebutkan, pemohon (Nazaruddin) menyerahkan satu tas hitam miliknya kepada Michael Manufandu pada saat ia ditangkap pihak interpol, 8 Agustus 2011. Tas tersebut disimpan selama tiga hari oleh Michael sebelum disita oleh oleh KPK.

Penyitaan tersebut tidak diketahui oleh Nazar dan tanpa saksi yang mengetahui darimana barang tersebut diambil. Sementara, Michael dianggap lalai karena telah menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seizin Nazar sebagai pemiliknya.

Kuasa hukum juga menulis, tindakan tersebut juga berakibat pada hilangnya sejumlah barang dalam tas milik tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu. Nazar sendiri baru mengetahui berkurangnya barang miliknya setelah menonton tayangan televisi tentang pembukaan tas miliknya saat konferensi pers di KPK.

Barang-barang yang dinyatakan lenyap adalah satu buah compact disk (CD) berisi rekaman CCTV rumah Nazar, dua buah flashdisk, dan empat lembar print-out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com