Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Tas Bersegel Nazaruddin Ditunda

Kompas.com - 10/10/2011, 17:06 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana pemeriksaan praperadilan atas penyitaan tas bersegel milik M Nazaruddin batal digelar. Ketidakhadiran pihak termohon menjadi alasan penundaan.

"Pihak Turut Termohon Michael Manufandu (Duta Besar Kolumbia) berhalangan hadir," kata Dimyati, hakim yang memimpin sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2011).

Menurut Dimyati, surat pemanggilan sudah dikirim kepada yang bersangkutan pada 29 September lalu. Tanggapan dan informasi ketidakhadiran hingga kini belum diterima pengadilan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, mengaku menerima penundaan tersebut. "Penundaan pasti ada konsekuensinya. Yang penting kami sudah memberitahukan kepada kedua termohon, KPK dan Michael Manufandu," kata Afrian.

Hakim sempat meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, kuasa hukum beranggapan waktu penundaan tersebut terlalu lama. Hakim akhirnya memutuskan sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang. "Kita tunda sampai Senin 24 Oktober nanti," kata Dimyati.

Tim Kuasa Hukum M Nazaruddin secara resmi mempraperadilankan penyitaan tas kecil Nazaruddin dalam permohonan yang diajukan pada 20 September 2011. Mereka menilai penyitaan tas bersegel yang sempat dibuka oleh penyidik KPK di hadapan media pada saat Nazar tiba dari pelariannya itu tidak sesuai prosedur.

"Kami mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan karena penyitaan tas itu tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandas Afrian Bondjol.

Pihak termohon dalam permeriksaan ini adalah penyidik KPK. Sementara Michael Manufandu, Dubes Indonesia untuk Kolumbia menjadi turut termohon.

Kuasa hukum beranggapan kedua pihak termohon telah melanggar prosedur sebagaimana diatur KUHAP Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 .

Dalam surat permohonan tim kuasa hukum disebutkan, pemohon (Nazaruddin) menyerahkan satu tas hitam miliknya kepada Michael Manufandu pada saat ia ditangkap pihak interpol, 8 Agustus 2011. Tas tersebut disimpan selama tiga hari oleh Michael sebelum disita oleh oleh KPK.

Penyitaan tersebut tidak diketahui oleh Nazar dan tanpa saksi yang mengetahui darimana barang tersebut diambil. Sementara, Michael dianggap lalai karena telah menyerahkan barang tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seizin Nazar sebagai pemiliknya.

Kuasa hukum juga menulis, tindakan tersebut juga berakibat pada hilangnya sejumlah barang dalam tas milik tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu. Nazar sendiri baru mengetahui berkurangnya barang miliknya setelah menonton tayangan televisi tentang pembukaan tas miliknya saat konferensi pers di KPK.

Barang-barang yang dinyatakan lenyap adalah satu buah compact disk (CD) berisi rekaman CCTV rumah Nazar, dua buah flashdisk, dan empat lembar print-out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com