Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Langsung Harus Ditinjau Ulang

Kompas.com - 24/08/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan meninjau ulang mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah.

Dampak negatif pilkada langsung seperti maraknya praktik politik uang hingga tingginya biaya kampanye yang pada gilirannya membuat perilaku kepala daerah terpilih menjadi koruptif dianggap tak membuat rakyat sejahtera.

Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan dan mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengatakan dengan memperhatikan dampak negatif pilkada langsung, pemerintah semestinya meninjau ulang pelaksanaannya. Pemerintah kata Ryaas harus menyusun kebijakan baru tentang pilkada.

"Pilihannya adalah meneruskan sistem yang ada sekarang (pilkada langsung) dengan memperketat syarat pencalonan, menghindari defisit legitimasi, menjamin absennya money politics, membersihkan KPU dari elemen-elemen yang berpotensi memanipulasi hasil pemilihan, memperkuat lembaga pengawasan, dan memperberat sanksi atas pelanggaran aturan pilkada baik terhadap calon, tim sukses, panitia kampanye, partai pendukung, KPU dan panitia pemilihan," kata Ryaas.

Jika hal tersebut tak mampu dipenuhi Ryaas menyarankan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan DPRD. "Kalau semua ini tak bisa dipenuhi perlu dipertimbangkan untuk mengembalikan wewenang DPRD di dalam memilih kepala daerah.

Tentu saja pengembalian ini pun disertai berbagai syarat dan menjamin tersedianya sistem pengawasan masyarakat yang lebih ketat untuk meyakinkan semua pihak bahwa DPRD tidak akan kembali ke tradisi lamanya yang sudah terbukti rawan terhadap permainan uang," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com