Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis: Saya akan Terus Bela Nazaruddin

Kompas.com - 14/08/2011, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — OC Kaligis akan terus membela kliennya, M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. "Kalau profesi ini, seluruh dunia sudah tahu, saya akan terus membela Nazaruddin," ujar Kaligis di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).

Setelah buron hampir selama tiga bulan, akhirnya Nazaruddin tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dari Kolombia,  Sabtu (13/8/2011) pukul 19.51 WIB. Bersama M Nasir, sepupu Nazaruddin, Kaligis hari Minggu (14/8/2011) berusaha menemui kliennya tersebut di rumah tahanan Mako Brimob. Namun, dirinya dilarang bertemu, karena penyidik KPK tidak mengizinkannya. Ia pun lantas menilai KPK takut dengan dirinya.

"Karena saya tahu terlalu banyak. Kalau saya tidak tahu A-Z, tidak akan seperti ini. Sayangnya, saya selama ini, tidak bisa bekerja sama dengan KPK. Kepentingannya juga beda, dia ngomong hukum saya membela," kata Kaligis.

Lebih lanjut, menurut Kaligis, Undang-Undang 70 KUHAP, jelas mengatakan pengacara berhak menghubungi dan berbicara setiap waktu untuk kepentingan perkaranya. Ia menilai, KPK telah melanggar pasal tersebut. "Jadi kenapa Nazaruddin takut pulang, benar kan terbukti tidak ada perlakuan persamaan hak. Kita juga tidak bisa apa-apa. Semenjak kepulangannya saya tidak pernah ketemu. Saya lebih sering bertemu di Bogota," tuturnya.

Seperti diberitakan, semenjak ditetapkan tersangka oleh KPK, politisi Demokrat tersebut beranjak ke Singapura dengan alasan untuk berobat karena sakit, pada Senin (23/5/2011). Namun, lambat laun, kepergiannya ditenggarai untuk menghindari kejaran aparat yang memburunya sejak namanya terpampang dalam daftar pencarian orang di situs Interpol.

Nazaruddin menuding beberapa pihak terlibat dalam kasusnya. Mulai dari rekan separtainya, yakni Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda Olahraga Andi Malarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, I Wayan Koster, hingga pimpinan KPK Chandra M Hamzah, Ade Raharja, Busyro Muqqodas, M Jasin, Haryono Umar, dan Johan Budi SP.

Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com