Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Nazaruddin Bulan Juli, Rp 56 Juta

Kompas.com - 11/08/2011, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat masih berstatus sebagai anggota DPR RI diikuti penegasan bahwa Nazaruddin masih menerima gaji sebagai wakil rakyat hingga saat ini.

Hak gaji terakhir Nazaruddin untuk bulan Juli berjumlah Rp 56 juta, meliputi gaji dan tunjangan pokok berjumlah Rp 40 jutaan serta gaji ke-13 sebesar Rp 16 juta.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR  Nining Indrasaleh, Nazaruddin masih digaji meski sudah tak pernah hadir di DPR sejak ahir Mei karena belum ada surat pemberhentian formal yang diterima oleh Setjen DPR RI sehingga yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Dewan.

"Dari segi hukumnya, beliau masih menerima karena kan secara hukum belum diberhentikan," ungkapnya di ruang kerjanya di Gedung Setjen DPR, Kamis (11/8/2011).

Menurut Nining, pengiriman gaji masih lancar hingga bulan lalu, ketika bulan lalu Setjen mengirimkan gaji untuk bulan Juni. Namun, gaji bulan Juli terganjal karena ternyata rekening suami Neneng Sri Wahyuni yang didaftarkan untuk menerima gaji tersebut  sudah diblokir.

Oleh karena itu, lanjutnya, gaji Nazaruddin itu ditarik oleh Setjen dan kini berada di tangan bendahara sekretariat. Gaji dan tunjangan pokok, di antaranya tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan kehormatan.

Sementara itu, tunjangan perjalanan dinas sejak bulan Juni belum diambil. Pasalnya, untuk mengambilnya, anggota Dewan sendiri yang harus mengambil langsung ke bagian keuangan.

Meskipun belum bisa ditransfer atau diambil, Nining menegaskan, gaji dan tunjangan tersebut masih menjadi hak Nazaruddin. Bahkan, bisa diambil oleh keluarga asalkan disertai izin tertulis yang resmi dari yang bersangkutan.

Setjen beranggapan bahwa Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Dewan karena belum sekalipun menerima surat pemberhentian resmi dari Partai atau Fraksi Demokrat.

Menurut Nining, untuk memenuhi syarat pemberhentian, perlu ada surat usulan dari pimpinan partai untuk memberhentikan kadernya sebagai anggota DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com