JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepolisian dan jajaran pemerintahan terkait untuk mengejar dan membawa pulang para buronan asal Indonesia yang kini berada di luar negeri. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Presiden ketika membuka sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/8/2011). "Cari dan temukan buronan-buronan lain, yang seolah-olah mereka tidak bisa ditemukan. Dunia kita hanya satu. Silakan. Tidak harus saya instruksikan untuk menemukan itu karena ini semua demi keadilan dan tegaknya hukum di Indonesia," kata Presiden.
Saat ini, setidaknya ada 43 tersangka yang menjadi target buronan oleh KPK dan Interpol. Sebut saja tersangka kasus korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur BI Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi BLBI Bank BDNI Sjamsul Nursalim, serta tersangka kasus Bank Century Hesyam Al Waraq.
Pada kesempatan tersebut, Presiden kembali meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk memberikan perlindungan kepada M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, yang ditangkap Interpol Kolombia pada Minggu (7/8/2011) silam.
"Ada pihak-pihak yang tidak nyaman kedatangan yang bersangkutan," kata Presiden.
Presiden juga berpesan agar proses hukum yang bersangkutan dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel. Keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat diharapkan dapat memberikan penjelasan yang gamblang kepada rakyat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.