JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh terkait penyidikan kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Rabu (10/8/2011). Nining diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Nunun Nurbaeti.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus TC (traveller cheque)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Belum diketahui kaitan Nining dalam kasus ini. Nining yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB, hanya mengatakan bahwa dia diperiksa sebagai saksi Nunun.
Kasus dugaan suap cek perjalanan menyeret lebih dari 20 anggota DPR 1999-2004 ke pengadilan. Mereka menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Sejumlah cek tersebut didistribusikan oleh Nunun melalui Arie Malangjudo.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka kasus itu sejak 23 Mei 2011. Namun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu hingga kini masih buron. Nunun resmi menjadi buronan kepolisian internasional sejak 13 Juni 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.