JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa Mindo Rosalina Manulang, meninggalkan perisdangan seusai mendengarkan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2011). Majelis Hakim menolak nota keberatan (esepsi) terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.