Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakyat Bisa Ajukan Pembubaran Parpol

Kompas.com - 03/08/2011, 08:57 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com — Warga negara punya hak mendirikan partai politik. Karena itu, logikanya, warga negara juga bisa meminta pembubaran sebuah parpol. Jika hanya pemerintah yang bisa membubarkan parpol, kondisinya tentu akan rumit jika yang dihadapi adalah parpol milik presiden dan kemudian parpol tersebut nyata-nyata memiliki ideologi, asas, atau tujuan yang menentang konstitusi.

"Kalau begitu, apakah rakyat hanya bisa gigit jari, tunggu kemurahan hati pemerintah (untuk membubarkan partai)?" ujar pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, Rabu (3/8/2011).

Irman berpandangan, pasal menyangkut pembubaran parpol yang hendak dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi memang bermasalah secara konstitusional. Yang akan diuji di MK adalah soal pintu legal standing, jangan sampai klausul soal pembubaran parpol hanya milik pemerintah, tetapi semestinya hak warga negara juga. Seharusnya semua warga negara bisa mengajukan usul pembubaran parpol di MK, sama halnya dengan undang-undang yang bisa dimintakan uji materi oleh seorang warga negara. "Seharusnya begitu. Kan, tidak berarti juga dengan mudah dikabulkan MK," kata Irman.

Irman menekankan, jika semua sepakat bahwa parpol merupakan pilar utama demokrasi, dogma demokrasi "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" juga harus melekat pada eksistensi parpol tersebut. Pemerintah dan DPR tidak perlu khawatir terkait dengan permohonan uji materi tersebut.

Seperti diberitakan, budayawan Ridwan Saidi dan aktor Pong Hardjatmo mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu ini. Pasal yang diuji terkait pembubaran parpol dengan sasaran pembubaran Partai Demokrat. Prinsipnya, Ridwan berpandangan, pembubaran parpol harus melibatkan rakyat. Eksistensi Partai Demokrat saat ini dianggap telah meresahkan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com