Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MK Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 30/06/2011, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka pembuat surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) palsu terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

"Sudah," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang, di Mabes Polri, Kamis (30/6/2011), ketika ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka oleh penyidik.

Namun, Matius tak mau menyebut berapa tersangka serta identitas orang yang telah ditetapkan tersangka. "Enggak usah tanya berapa (tersangka)-lah. Pokoknya ada. Tersangkanya maaf kalau saya tidak sebut dulu," elak dia.

Matius hanya menyebut tersangka itu dari pihak MK. "Tempat kejadian pertama itu di MK. Jadi kita telusuri dari MK dulu. Tapi tidak berarti kita tidak sentuh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.

Ketika ditanya apakah tersangka itu adalah empat pegawai MK yang diperiksa terakhir, Matius menjawab bukan. "Yang kami periksa kemarin hanya sebagai saksi. Mereka ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kami perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat palsu itu," ucap dia.

Seperti diberitakan, penyidik telah memeriksa 19 saksi, baik dari KPU maupun MK. Dalam menangani kasus itu, penyidik terlebih dulu memproses kelompok pembuat surat palsu. Setelah itu, akan dikembangkan ke kelompok pengguna surat dan auktor intelektualis atau pihak yang memerintahkan memalsukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com