Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yanto Bunuh Istri gara-gara Remote TV

Kompas.com - 22/06/2011, 20:16 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Lucky Jayanto, 36, terdakwa pembunuh istrinya diganjar 7,5 tahun penjara, setelah majelis hakim memutuskan ia bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Rabu (22/6/2011).

Yanto terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Hal yang memberatkan, di samping perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, yang menjadi korban adalah istri terdakwa sendiri yang seharusnya dilindunginya," ujar ketua majelis hakim, Dewa Wenten, saat membacakan putusannya.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan pria asal Pasuruan, Jawa Timur, itu, di antaranya masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Yanto yang tertunduk lesu usai mendengar putusan itu, langsung menerima hukuman tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan terungkap, pada 15 Desember tahun lalu, Yanto dan istrinya, Utami, yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Tirta Ening, Denpasar, terlibat cekcok. Dari keterangan Yanto, saat itu Utami menelepon Yanto yang sedang berada di luar kos untuk membelikannya makan.

Menurut Yanto, cara Utami meminta dianggap tidak sopan karena sambil mengatakan, ia suami yang tidak bertanggung jawab karena membiarkan anak dan istrinya kelaparan. Sesampainya di rumah pun Utami masih memaki-maki Yanto dengan kata-kata yang tidak pantas.

Puncaknya, Utami mengambil remote televisi dan dilemparkan ke tembok hingga rusak. Yanto masih mencoba bersabar dengan memperbaiki remote tersebut. Setelah dibetulkan remote televisi ia kembalikan kepada sang istri.

Sayangnya sikap mengalah Yanto ini tak ditanggapi. Utami malah melempar remote itu ke arah Yanto.

Kesabaran Yanto pun habis, dan dua kali tamparan melayang ke pipi Utami. Tak berhenti di situ, Yanto yang sudah kalap menendang perut istri dan mengenai ulu hatinya.

Akibat perbuatan Yanto, Utami mengalami sesak napas dan pendarahan di bagian otak. Yanto yang panik kemudian berusaha membawa Utami ke RS Sanglah dengan bantuan tetangga, namun nyawa Utami tak tertolong lagi saat dalam perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com