Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit untuk Pulangkan Jasad Ruyati

Kompas.com - 20/06/2011, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, Pemerintah Indonesia akan mengupayakan agar jenazah Ruyati bintin Satubino (54), tenaga kerja Indonesia yang dieksekusi mati di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011) silam, dapat dibawa kembali ke Tanah Air. Hal ini dilakukan menyusul adanya keinginan keluarga Ruyati yang ingin mengebumikan jenazah almarhumah di Indonesia.

"Namun, selama ini, berdasarkan prosedur di Arab Saudi, jenazah yang telah dikenakan hukuman mati dikebumikan di Arab Saudi. Ini keadaannya demikian. Kami akan mencoba mengelola komunikasi dengan Arab Saudi apakah ada peluang untuk memperhatikan kehendak pihak keluarga," kata Marty pada rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Pada kesempatan tersebut, Menlu membantah pemberitaan bahwa pihak keluarga Ruyati baru mengetahui adanya vonis mati setelah almarhumah dieksekusi. Marty mengatakan, sejak almarhumah terjerat kasus pembunuhan, KBRI di Jeddah telah memberikan bantuan hukum. Pemerintah juga telah menginformasikan hal ini kepada keluarga Ruyati di Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, Menlu mengatakan memiliki bukti-bukti bahwa kementeriannya telah melakukan komunikasi dengan keluarga, termasuk surat yang ditulis tangan oleh salah seorang anak Ruyati.

"Kami akui bahwa banyak kekurangan di Kemlu. Tapi, terkait perlindungan WNI, orang yang pertama kali kami hubungi adalah pihak keluarga," kata Marty.

Seperti diberitakan, Ruyati dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011). Ia didakwa membunuh seorang perempuan Arab Saudi. Di persidangan, Ruyati mengakui perbuatannya. Keluarga korban (Khairiyah Hamid binti Mydlid) tidak mau memaafkan Ruyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com