Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Datang, Pulang, Mengimbau

Kompas.com - 13/06/2011, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat mengaku sudah optimal dan maksimal dalam mendorong politisinya, M Nazaruddin, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP sekaligus Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengatakan, partai hanya bisa menyampaikan imbauan kepada Nazaruddin untuk pulang guna menjalani pemeriksaan terkait dua kasus yang tengah ditangani KPK.

Jafar menegaskan, partai sudah membentuk tim khusus untuk bertemu dengan Nazaruddin yang mengaku sedang berobat untuk penyakit jantung yang dideritanya di Singapura. Selain itu, dalam beberapa komunikasi yang terjalin, partai dan fraksi juga sudah mengimbau Nazaruddin untuk segera pulang.

"Ke sana (Singapura) kami tidak menjemput, bertemu, dan mengomunikasikan hal-hal yang terjadi dan memberi tahu apa yang harus dilakukan pada saat ini terjadi. Sebatas itu kapasitasnya partai sebagai lembaga. Dan selanjutnya KPK sebagai lembaga hukum yang mampu melakukan, mempunyai peranti dan dijamin UU untuk menghadirkan Nazaruddin. Kami sudah maksimal, optimal, untuk mengimbau dan menyampaikan," katanya di Gedung DPR, Senin (13/6/2011).

Menurut Jafar, partai dan fraksi tidak memiliki kewenangan dan kapasitas seperti aparat penegak hukum untuk menjemput paksa Nazaruddin atau mendatangkan Nazaruddin dari Singapura. Dia membantah bahwa Demokrat disebut tidak mendukung kelancaran proses hukum. Jafar juga membantah bahwa Demokrat terkesan melindungi Nazaruddin. Apalagi, tim khusus partai sebenarnya sudah bertemu langsung dengannya di Singapura.

"Ya memang aturannya sudah begitu. Ke sana ya kita bisa mengimbau, kita pulang, ke sana lagi kita cuma bisa mengimbau saja. Datang, pulang, mengimbau, cuma bisa begitu. Orang ada suami-istri saja tidak ada jaminan bisa menghadirkan," tandasnya.

KPK sudah melayangkan dua kali panggilan kepada Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, untuk dimintai keterangan atas dua kasus yang berbeda. Nazaruddin sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 pada Jumat lalu. Namun, ia mangkir dari pemeriksaan. Hari ini, Nazaruddin diagendakan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com