Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermin Lemahnya Pengawasan Internal MA

Kompas.com - 03/06/2011, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, tertangkapnya sejumlah hakim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi menunjukkan lemahnya pengawasan internal hakim yang dilakukan Mahkamah Agung. Selain itu, pengawasan eksternal yang merupakan kewenangan Komisi Yudisial dinilai belum optimal. Hal ini juga tecermin dari ditangkapnya hakim Syarifuddin oleh KPK karena dugaan menerima suap.

"Poinnya ini tentunya adalah terkait pengawasan internal di MA punya kelemahan ganda, pengawasan internal, dan buruknya pembinaan," kata Emerson, saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Hakim Syarifuddin merupakan pengawas di pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia ditangkap KPK di kediamannya pada Rabu (1/6/2011). Hakim Syarifuddin ditangkap karena diduga terlibat suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW. Berdasarkan catatan ICW, sebelumnya sudah ada empat hakim yang ditangkap dan diproses oleh penegak hukum. Mereka adalah hakim Ibrahim, hakim PTUN Jakarta atas dugaan suap oleh DL Sitorus, Muhtadi Asnun, hakim PN Tangerang atas dugaan suap oleh Gayus H Tambunan, dan Herman Alositandi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jamsostek.

Sejumlah catatan buruk hakim tersebut, lanjut Emerson, memperlihatkan bahwa sanksi dari MA terhadap hakim-hakim yang nakal kurang tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera. Hakim yang nakal rata-rata hanya mendapat hukuman administratif berupa mutasi. "Juga terkait promosi, mutasi, kalau catatan buruk seharusnya tidak dapat promosi, tapi hakim S contohnya, dipindah dari Makassar ke Jakarta, itu kan semacam promosi," lanjut Emerson.

Terkait pengawasan eksternal KY, ICW menilai bahwa lembaga itu belum menjadi lembaga yang menakutkan bagi hakim. Kewenangan KY berdasarkan undang-undang masih terbatas. Hasil pengawasan KY hanya bersifat rekomendasi dan tidak dapat memenjarakan. ICW juga menilai, kenaikan remunerasi yang diterima para hakim sebaiknya diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal serta pemberian reward and punishment. "Sepanjang hal ini tidak berjalan, akan membuka peluang hakim untuk melakukan tindakan tercela seperti suap dan pemerasan," kata Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com