Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Persilakan BK Periksa Nazar

Kompas.com - 24/05/2011, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Pramono Anung mempersilakan Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Menurut Pramono, DPR tak mempunyai pilihan lain dan harus merespons desakan dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan pelanggaran etika yang dikaitkan dengan Nazaruddin.

"Kita memang tidak punya pilihan lain selain mempersilakan Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa Nazaruddin. Persoalan dia itu telah menjadi perhatian publik saat ini dan, secara kelembagaan, DPR juga mendapat dampaknya untuk segera mengklarifikasi," ujar Pramono seusai mengikuti diskusi bertajuk "Kembalikan DPR kepada Rakyat" di Galeri Kafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Pramono menambahkan, saat ini pimpinan DPR telah membuat agenda pertemuan dengan Badan Kehormatan DPR. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR akan meminta BK untuk menjelaskan rencana yang akan diambil selanjutnya mengenai persoalan Nazaruddin.

"Saya tidak bisa menjelaskan mengenai substansi pemanggilan Nazaruddin itu karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Badan Kehormatan. Tetapi, yang pasti, BK sudah mengajukan surat resmi kepada pimpinan DPR mengenai kasus itu," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BK Nudirman Munir meminta Demokrat mau membuka alasan hukum dan moral etika yang mendasari keputusan Dewan Kehormatan memberhentikan Nazaruddin dari posisinya sebagai Bendahara Umum Demokrat.

"Kalau memang ingin bersama-sama membangun citra dan martabat anggota DPR ini, harusnya seperti itu. Tapi, kami enggak tahu apakah pemikiran seluruh teman Demokrat itu sama. Sebab, kalau BK saja yang berpikir bagaimana citra dan martabat anggota DPR ini dihargai oleh masyarakat, sedangkan yang lain tidak berpikir seperti itu, susah juga," ungkap Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011) malam.

Menurut Nudirman, BK memang tengah memulai penyelidikan terhadap Nazaruddin terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan dirinya. Nama Nazaruddin, misalnya, diduga terkait dalam perkara dugaan suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengungkap soal pemberian uang sebesar 120.000 dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Djanedri Gaffar.

Di internal Demokrat, Dewan Kehormatan memutuskan untuk mencopot Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum. Meski dicopot dari jabatan struktural partai, Nazaruddin tetap menjabat menjadi wakil rakyat di DPR. Seketaris Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, hal tersebut karena keputusan pemberhentian yang diambil pihaknya berdasarkan pertimbangan etika partai, tidak sebagai anggota DPR.

"Kami menilai pelanggaran tersebut hanya pelanggaran kode etik dan status Saudara Nazaruddin masih tetap sebagai anggota DPR," kata Amir saat konferensi pers kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com