Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Persilakan BK Periksa Nazar

Kompas.com - 24/05/2011, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Pramono Anung mempersilakan Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Menurut Pramono, DPR tak mempunyai pilihan lain dan harus merespons desakan dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan pelanggaran etika yang dikaitkan dengan Nazaruddin.

"Kita memang tidak punya pilihan lain selain mempersilakan Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa Nazaruddin. Persoalan dia itu telah menjadi perhatian publik saat ini dan, secara kelembagaan, DPR juga mendapat dampaknya untuk segera mengklarifikasi," ujar Pramono seusai mengikuti diskusi bertajuk "Kembalikan DPR kepada Rakyat" di Galeri Kafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Pramono menambahkan, saat ini pimpinan DPR telah membuat agenda pertemuan dengan Badan Kehormatan DPR. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR akan meminta BK untuk menjelaskan rencana yang akan diambil selanjutnya mengenai persoalan Nazaruddin.

"Saya tidak bisa menjelaskan mengenai substansi pemanggilan Nazaruddin itu karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Badan Kehormatan. Tetapi, yang pasti, BK sudah mengajukan surat resmi kepada pimpinan DPR mengenai kasus itu," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BK Nudirman Munir meminta Demokrat mau membuka alasan hukum dan moral etika yang mendasari keputusan Dewan Kehormatan memberhentikan Nazaruddin dari posisinya sebagai Bendahara Umum Demokrat.

"Kalau memang ingin bersama-sama membangun citra dan martabat anggota DPR ini, harusnya seperti itu. Tapi, kami enggak tahu apakah pemikiran seluruh teman Demokrat itu sama. Sebab, kalau BK saja yang berpikir bagaimana citra dan martabat anggota DPR ini dihargai oleh masyarakat, sedangkan yang lain tidak berpikir seperti itu, susah juga," ungkap Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011) malam.

Menurut Nudirman, BK memang tengah memulai penyelidikan terhadap Nazaruddin terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan dirinya. Nama Nazaruddin, misalnya, diduga terkait dalam perkara dugaan suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengungkap soal pemberian uang sebesar 120.000 dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Djanedri Gaffar.

Di internal Demokrat, Dewan Kehormatan memutuskan untuk mencopot Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum. Meski dicopot dari jabatan struktural partai, Nazaruddin tetap menjabat menjadi wakil rakyat di DPR. Seketaris Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, hal tersebut karena keputusan pemberhentian yang diambil pihaknya berdasarkan pertimbangan etika partai, tidak sebagai anggota DPR.

"Kami menilai pelanggaran tersebut hanya pelanggaran kode etik dan status Saudara Nazaruddin masih tetap sebagai anggota DPR," kata Amir saat konferensi pers kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com