Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Dijerat Pasal Penyuapan

Kompas.com - 23/05/2011, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Nunun Nurbaeti dengan pasal penyuapan. Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada tahun 2004. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu disangka memberi suap kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004.

"Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan dalam jabatannya, diancam tindak pidana kurungan maksimal lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan diduga memberi sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI," lanjut Johan.

Sementara dalam Pasal 13 disebutkan, setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan si pegawai diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan penetapan Nunun sebagai tersangka di hadapan anggota Komisi III DPR. Penetapan Nunun sebagai tersangka disepakati dalam rapat pimpinan KPK.

Menurut Johan, pimpinan KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak akhir Februari lalu. Kini, KPK mengupayakan untuk mengekstradisi Nunun. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu diduga berada di luar negeri. Adapun, Nunun sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Selama berstatus sebagai saksi, Nunun kerap mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DGS BI ini menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Kini para politisi itu menjalani persidangan sebagai terdakwa. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan bahwa sejumlah cek perjalanan diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ari Malangjudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com