Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Tantang Somasi Setjen DPR

Kompas.com - 17/05/2011, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi somasi yang dilayangkan Sekretariat Jenderal  DPR terkait siaran pers mengenai uang pulsa anggota DPR.

Sekretaris Jenderal DPR Nining Indrasaleh telah mengeluarkan somasi dalam surat bernomor: HM.00/3823/SETJEN/V/2011 tertanggal 12 Mei 2011 agar Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencabut penyataannya tentang uang pulsa anggota DPR dan meminta maaf di lima media nasional. Jika tidak dilaksanakan dalam tiga hari sejak dikeluarkannya surat tersebut, somasi akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Kami menilai somasi tersebut hanya merupakan bentuk kepanikan dari Setjen DPR dan sikap antikritik dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Kami juga menilai penafsiran kata uang pulsa sebagai tunjangan komunikasi intensif itu adalah sesuatu yang wajar. Sama aja dengan kata studi banding dan pelesiran, yang tidak ada dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), namun menggunakan istilah kunjungan kerja keluar negeri," ujar Yuna saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2011).

Yuna menjelaskan, pihaknya menafsirkan tunjangan komunikasi intensif sebagai uang pulsa DPR karena dalam penghasilan DPR terdapat jenis yang sama, yakni tunjangan komunikasi yang bernilai Rp 14 juta dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif yang besarnya Rp 8,9 juta per bulan dalam bentuk penghasilan.

"Tapi, toh, selama ini juga tidak ada penjelasan untuk apa dan perbedaan dari kedua jenis tunjangan itu. Selain itu, DPR juga terdapat anggaran penyerapan aspirasi dalam bentuk kegiatan yang pada tahun 2010 besarnya Rp 173,16 miliar," katanya.

Yuna menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mendelegitimasi DPR dengan siaran pers yang dikeluarkannya. Menurut dia, pihaknya justru menginginkan DPR melakukan perubahan di dalam institusinya untuk penghematan anggaran.

"Bagaimana DPR dapat mengkritisi anggaran pemerintah kalau DPR sendiri memiliki desain anggaran yang boros," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Yuna, jika Setjen DPR melanjutkan somasi tersebut ke jalur hukum, pihaknya siap untuk meladeni langkah hukum tersebut. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan meminta maaf dan mencabut siaran pers yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Kami juga akan menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM karena ini adalah upaya pembungkaman hak menyatakan pendapat yang dilakukan oleh institusi negara dalam hal ini Setjen DPR," ujarnya.

Seperti diwartakan, dalam data yang dirilis Fitra, Rabu (11/5/2011), berdasarkan data DIPA 2010 dan 2011, anggaran pulsa untuk anggota DPR setahun mencapai Rp 168 juta per anggota, atau Rp 14 juta per bulan. Fitra juga mencatat bahwa selama setahun, DPR memperoleh tunjangan komunikasi untuk pulsa telepon seluler sebesar Rp 102 juta untuk lima kali masa reses, atau sekitar Rp 20 juta dalam setiap masa reses. Sementara itu, total anggaran untuk komunikasi atau isi pulsa saja per anggota Rp 270 juta per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com