Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wafid Pernah Bertemu Nazaruddin

Kompas.com - 10/05/2011, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, pernah mengadakan pertemuan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam sejumlah kesempatan.

Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, mengungkapkan bahwa kliennya itu dikenalkan kepada Nazaruddin oleh Mindo Rosaline Manullang, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Mungkin juga di kantor Menpora (pertemuannya) dikenalin oleh Rosa," kata Erman saat mendampingi Wafid diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Selain di kantor Kemenpora, lanjutnya, Wafid dan Nazaruddin pernah bertemu di tempat lain. "Hanya berdua saja, tapi mungkin juga bertemu di tempat yang lain juga," katanya.

Namun, Erman tidak dapat menjelaskan pembahasan apa yang dibicarakan dalam sejumlah pertemuan Wafid dengan Nazaruddin itu. Ia hanya mengatakan bahwa pertemuan Wafid dan Nazaruddin merupakan pertemuan biasa antara pejabat dan pengusaha.

Selain anggota Komisi III DPR, Nazaruddin juga dikenal sebagai seorang pengusaha. "Menurut dia (Wafid), sebagai Sesmenpora banyak orang datang, sebagai Sesmenpora juga harus open dong. Bagaimanapun, Kemenpora memerlukan mitra, memerlukan bantuan," kata Erman.

Wafid, lanjutnya, juga kerap bertemu dengan pengusaha atau pejabat lainnya, terutama anggota DPR Komisi X yang membidangi olahraga.

Ketika disinggung mengapa Nazaruddin yang bukan anggota Komisi X DPR itu turut bertemu dengan Wafid, Erman enggan menilai. Ia hanya mengatakan bahwa pertemuan Wafid dan Nazaruddin bukan menyangkut hal-hal yang menyalahi aturan.

"Dia (Wafid) kan bantah bahwa ini suap. Mungkin saja Pak Nazaruddin bertamu ke sana. Pak Andi (Kemenpora) kan orang Partai Demokrat," katanya.

Kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games berawal dari tertangkap tangannya Wafid Muharam bersama pengusaha PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, dan Mindo Rosaline Manullang yang diduga berperan sebagai mediator transaksi suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. PT DGI adalah pemenang proyek pembangunan wisma atlet.

Kasus tersebut kemudian menyeret nama Nazaruddin setelah diberitakan bahwa Nazaruddin selaku atasan Rosa di PT Anak Negeri memerintahkan Rosa membawa Mohamad El Idris menemui Wafid.

Diberitakan bahwa El Idris memberikan fee kepada Wafid sebesar 2 persen dan fee sebesar 13 persen untuk Nazaruddin. Fee tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pemegang proyek pembangunan wisma atlet.

Selain itu, beredar juga nama-nama sejumlah anggota Komisi X lain yang diduga terlibat sebagai koordinator dalam mengamankan proyek pembangunan senilai Rp 191 miliar itu. Anggota DPR yang disebut adalah Wayan Kortes dan Angelina Sondakh.

Terkait hubungan Wafid dengan Wayan dan Angelina, Erman tidak menampiknya. "Saya kira, kalau masalah anggota Dewan, dengan Komisi X, pasti itu kan mitra dari Kemenpora. Saya tidak menampik hubungan mereka, misalnya masalah anggaran, kan mau nggak mau diperjuangkannya di DPR, toh dia pasti juga pernah ada hubungan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com