Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wina Armada: Pers Jangan Jadi Pengemis!

Kompas.com - 21/04/2011, 01:20 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi mengingatkan para wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers untuk tidak "mengemis" atau meminta-minta kepada kepala daerah demi menjaga independensi.

"Kalau masih ada wartawan meminta-minta kepada kepala daerah, maka yang ia dapat dikategorikan sebagai orang miskin atau cacat yang dipelihara pemerintah," kata Wina Armada di Bengkulu, Rabu (20/4/2011).

Ia tampil dalam forum diskusi Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar 1945 yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah RI dan Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Bengkulu (PWI Cabang Bengkulu).

Menurut dia, pers harus tetap menjaga independensi dan mengedepankan pemberitaan berimbang. Pertimbangannya, selama ini ada kesan bahwa pers sudah dijadikan alat bagi pejabat dan pengusaha untuk kepentingan tertentu. Dengan demikian, keindependenan pers sudah hancur di mata masyarakat.

Akhirnya pemerintah daerah seenaknya menjadikan pers untuk mencapai tujuan tertentu. Dampaknya, masyarakat tidak percaya pemberitaan media.

Tiga isu sentral

Anggota DPD-RI H Bambang Suroso dalam acara tersebut mengatakan, komunitas pers adalah mitra dalam mendukung program perubahan kelima UUD 1945 sebagai solusi pesoalan bangsa dan kebutuhan bangsa ke depan.

Hingga saat ini ada tiga isu sentral dalam perubahan tersebut, yaitu memperkuat sistem presidensial, lembaga perwakilan, dan memperkuat otonomi daerah.

Ia menjelaskan, dalam memperkuat sistem presidensial, presiden tidak memiliki kewenangan legislasi (membahas dan menyetujui rancangan undang-undang), tetapi hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Sebagai imbalannya, presiden dapat memveto setiap RUU yang disetujui DPR dan DPD serta veto tersebut dapat dibatalkan bila disetujui dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga anggota DPD.

Dalam memperkuat lembaga perwakilan, katanya, kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan DPD yang kedudukannya relatif sejajar. Kekuasaan legistatif meliputi kewenangan membentuk UU, pengawasan, anggaran, pengisian jabatan publik, dan representasi.

Menurutnya, semua rencana undang-undang harus mendapat persetujuan bersama DPR dan DPD, termasuk rencana undang-undang APBN. Baik DPR maupun DPD berwenang mengusulkan perubahan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com