Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bendahara JAT Bakar Alat Bukti

Kompas.com - 28/03/2011, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan bendahara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Joko Daryono alias Thoyib, mengungkapkan, dirinya membakar buku kas JAT yang menjadi barang bukti lantaran takut dengan pihak kepolisian.

”Buku tabungan disita, berkas disita, isinya saya tidak tahu. Buku keuangan JAT ada. Setelah saya keluar dari bendahara JAT, saya serahkan ke pengganti, lalu saya bakar ketika saya lepas jadi anggota dan lepas dari keuangan JAT sebagai penanggung jawab,” katanya ketika bersaksi untuk terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Thoyib mengatakan, setelah Ba'asyir ditangkap, dia khawatir kepolisian akan mencari barang bukti berupa buku kas JAT yang memuat catatan transaksi uang ke Abdul Hamid, Ubaid, dan Dadan yang berkaitan dengan dirinya. ”Jadi saya musnahkan,” ucapnya.

Dia juga menuturkan, selama menjadi bendahara JAT, tercatat sejumlah transaksi pengeluaran uang, yakni ke Abdul Hamid sebesar Rp 4 juta, Dadan Rp 45 juta, Ba'asyir Rp 178 juta, dan Ubaid 158 juta. Total keseluruhan uang JAT yang mencapai Rp 500 juta itu tersimpan di Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri.

Transaksi aliran uang tersebut, menurut Thoyib, tidak diketahui penggunaannya. Thoyib tidak dapat memastikan apakah uang yang dikeluarkan dari kas JAT itu untuk biaya pelatihan militer di Aceh.

Kesaksian Thoyib berhubungan dengan kesaksian Ubaid dan Abul Hamid. Sebelumnya Ubaid mengatakan, Ba'asyir memerintahkan Thoyib memberinya uang Rp 10 juta untuk dana pelatihan militer di Aceh. Pemberian uang tersebut diakui Thoyib. Namun, Thoyib tidak mengetahui apakah uang Rp 10 juta yang diberikan ke Ubaid atas perintah Ba'asyir untuk biaya pelatihan militer.

Terkait keterangan Abdul Hamid, Thoyib mengakui adanya permintaan Abdul Hamid agar dia memberikan dana bantuan bagi pelatihan militer di Aceh. Namun, permintaan Abdul Hamid tersebut, kata Thoyib, kemudian ditolaknya.

”Lalu saya katakan, JAT tidak ada kaitannya dengan Aceh, pada malam sebelum Ustaz (Ba'asyir) ditangkap, saya tidak pernah tahu soal pelatihan,” tuturnya.

Sebelumnya, Abdul Hamid saat bersaksi untuk Ba'asyir mengaku meneruskan permintaan dana dari Ubaid kepada Ba'asyir. Permintaan itu terjadi ketika Ubaid dalam pelarian pascakontak senjata para peserta pelatihan militer dan polisi di Aceh.

Menurut Abdul Hamid, Ba'asyir menyetujui permintaan dana dari Ubaid yang disampaikan olehnya. Ba'asyir memerintahkan Abdul Hamid menghubungi Thoyib. Saat itu Thoyib berjanji akan memberikan Rp 50 juta melalui Dadan. Namun, pada akhirnya Dadan hanya mentransfer Rp 17,5 juta.

Abu Bakar Ba'asyir dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer di Aceh. Atas perbuatannya, dia didakwa tujuh pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com