Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Jangan Hanya Menjerat Susno

Kompas.com - 25/03/2011, 11:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus mengungkap tuntas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang menjerat mantan Kepala Polda Jawa Barat sekaligus Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Duadji.

Emerson menilai, Kejaksaan Agung harus segera menyidik mantan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, Kombes (Pol) Maman Abdulrahman Pasya, Yultje Aprianti dan Iwan Gustian yang diduga terlibat sebagaimana perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonis Susno yang dibacakan Kamis (24/3/2011) malam.

"Untuk menghindari kesan bahwa Polri dan Kejaksaan menjadi bagian rekayasa dalam menjebak Susno," ujar Emerson ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (25/3/2011).

Sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Susno yang diketuai Charis Mardiyanto bersamaan dengan pembacaan vonis Susno menetapkan agar Kejaksaan Agung menyidik Maman, Yultje, dan Iwan.

Menurut hakim, tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pemotongan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat tidak dilakukan sendiri oleh Susno. Korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang menjadi saksi bagi Susno.

"Ketiga saksi yang disebutkan bersama-sama perannya demikian penting dalam tindak pidana bersama terdakwa Susno Duadji. Dan berdasarkan asas persamaan di depan hukum, maka Kejaksaan sebagai penegak hukum harus melakukan penyidikan terhadap Maman, Yultje, dan Iwan," ucap Charis.

Majelis hakim memvonis Susno 3,5 tahun dengan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno terbukti menerima suap Rp 500 juta dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar yang merugikan negara Rp 8,1 miliar pada 2008.

Terkait vonis hakim, Emerson menilai bahwa vonis hakim terhadap Susno berat. Sebab, Susno adalah seorang whistle blower yang berupaya mengungkap korupsi di tubuh Polri.

"Harusnya hukuman minimal, satu tahun," kata Emerson.

Seperti diketahui, Susno didampingi tim kuasa hukumnya langsung mendaftarkan pengajuan banding atas putusan hakim sesaat setelah vonis dibacakan. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menilai putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan. Hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi tunggal, yakni Sjahril Djohan dan Maman Abdulrahman. Emerson menilai proses banding Susno tersebut harus mendapat dukungan.

"DPR setidaknya bisa mendorong upaya tindak lanjut putusan ini," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com