Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Susno Terbukti Terima Rp 500 Juta

Kompas.com - 24/03/2011, 18:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL). Anggota majelis hakim, Samsudin, dalam sidang pembacaan vonis Susno, Kamis (24/3/2011), menyampaikan, jenderal bintang tiga itu terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

”Terdakwa mengetahui uang Rp 500 juta diberikan karena kekuasaan atau berhubungan dengan jabatannya sebagai Kabareskrim,” ucap Samsudin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, dakwaan pertama kelima terhadap Susno terbukti. Ia terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dakwaan kedua tentang dugaan pemotongan dana pengamanan pilkada Jawa Barat, majelis hakim belum menyampaikan kesimpulannya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan vonis Susno belum final. Majelis hakim mengistirahatkan sidang sementara untuk istirahat dan menjalankan ibadah.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, ruang sidang utama yang digunakan untuk pembacaan vonis Susno ramai pengunjung. Sejumlah anggota keluarga dan rekan Susno tampak memberi dukungan. Istri Susno, Herawati, terlihat duduk di deretan kursi pengunjung terdepan.

Adapun Susno sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita. Uang pengganti Rp 8,5 miliar itu dapat diganti dengan penambahan masa tahanan selama 4 tahun. Jika Susno hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti, lama penambahan masa tahanan diperhitungkan berdasarkan sisa uang yang harus dibayar.

Jaksa menilai, Susno terbukti melakukan korupsi dalam dua perkara. Pertama, terkait kasus ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari saat menjabat Kabareskrim. Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang tersebut agar kasus tersebut segera diselesaikan penyidik Polri.

Kedua, kasus pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Dalam kasus itu, jaksa menilai Susno terbukti memerintah Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan pilkada sebesar Rp 8,5 miliar.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Susno,  selaku Kabareskrim dan Kapolda Jabar dia tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Hal yang meringankan Susno mendapat perlindungan sebagai saksi sekaligus tersangka dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com