Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Jangan Hanya Ormas Agama Dibubarkan

Kompas.com - 11/02/2011, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf, mendukung pernyataan tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan ormas-ormas anarkis. Menurutnya, pembubaran sah-sah saja dilakukan asalkan sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan teliti.

Slamet meminta pemerintah benar-benar memperhitungkan dengan teliti mana ormas anarkis yang akan dibubarkan. "Harus ada penelitian sungguh-sungguh tentang organisasi anarkis itu. Jangan pernah hanya ditujukan kepada satu jenis organisasi kemasyarakatan, misalnya organisasi agama. Tapi organisasi pemuda kan juga bisa anarkis. Organisasi preman. Enggak boleh (pilih-pilih), harus semuanya. Ini kan kecurigaannya untuk mem-blame salah satu pihak saja," katanya usai berdialog dengan DPD RI dan tokoh agama lainnya di Gedung DPR RI, Jumat (11/2/2011).

Slamet mengatakan, pemerintah memang perlu bersikap tegas namun harus melalui prosedur yang benar, misalnya memiliki verifikasi yang tepat terhadap ormas yang akan dibubarkan. Dengan demikian, pembubaran tak hanya bersifat sentimen kepada organisasi keagamaan saja.

Secara khusus, Slamet enggan mengomentari salah satu ormas yang selama ini disebut-sebut sebagai salah satu ormas anarkis. Menurutnya pula, pemerintah tentu akan menggunakan UU No 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai dasar hukum pembubaran ormas anarkis.

Namun, dalam menggunakan perangkat perundangan ini, pemerintah harus menyadari bahwa UU ini adalah salah satu UU yang berasal dari rezim Orde Baru yang bersifat otoritarian. Oleh karena itu, pemerintah harusnya menempuh langkah-langkah demokratis agar terhindar dari dampak-dampak psikologis rezim otoritarian dari implementasi UU tersebut.

Salah satunya, lanjut Slamet, bisa dilakukan dengan menggunakan putusan pengadilan terlebih dahulu atau meminta fatwa Mahkamah Agung. "Menurut UU ini kan pemerintah berhak membubarkan, tapi coba lihat UU Kepartaian, enggak boleh, harus melalui pengadilan. Partai harus ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kalau pemerintah mau menggunakan UU ini, saya anjurkan supaya minta fatwa kepada MA atau mengajukan, bertanya ke pengadilan dulu. Sebab kalau tidak, kita akan kembali ke masa otoritarian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

    SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

    Nasional
    Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

    Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

    Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

    Nasional
    Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

    Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

    Nasional
    Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

    Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

    Nasional
    Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

    Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

    Nasional
    JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

    JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

    Nasional
    Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

    Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

    Nasional
    Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

    Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

    Nasional
    PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

    PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

    Nasional
    Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

    Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

    Nasional
    Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

    Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

    Nasional
    Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

    Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

    Nasional
    DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

    DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

    Nasional
    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com