Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Lindungi Para Jenderalnya

Kompas.com - 01/02/2011, 07:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan di kepolisian kembali dipertanyakan. Kali ini sorotan terarah pada hasil sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini alias Tini, mantan penyidik Bareskrim Polri.

Komisi kode etik dan profesi menyimpulkan, tidak ada suap dari pihak mana pun yang diterima Tini selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus tahun 2009. Sidang kode etik berlangsung tertutup sehingga para pewarta tidak mengetahui apa saja yang terungkap dalam persidangan.

Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan. Tini diganjar dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan itu bertolak belakang dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan. Majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Tini menilai, Tini terbukti menerima uang Rp 1,5 juta dari Roberto Santonius. Uang itu bagian dari Rp 5 juta pemberian Roberto. Sisa uang dibagi ke Arafat dan AKBP Mardiyani.

Putusan sidang kode etik juga bertolak belakang dengan penyidikan Polri sendiri yang dilakukan tim independen pimpinan Irjen Matius Salempang.

Lindungi jenderal menguat

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai, putusan komisi kode etik itu semakin menguatkan adanya upaya Polri melindungi para perwira tinggi yang diduga terlibat kasus Gayus. Komisi seakan menutup-nutupi perubahan status Roberto dari tersangka menjadi saksi terkait aliran dana ke Gayus.

"Penyidik di level Arafat dan Sri Sumartini tidak memiliki kuasa yang lebih strategis untuk merubah status. Yang bersangkutan (Arafat) sudah katakan ada level petinggi yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas (saat itu menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim) yang punya kewenangan atau sebagai otak dari perubahan status," ujarnya.

Seperti diketahui, saat sidang di PN Jaksel Senin (4/10/2010), Arafat mengaku perubahan status Roberto atas perintah Edmond setelah Roberto menemui Edmond. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Arafat, Roberto mengaku menyerahkan uang ke Edmond dan Kombes Pambudi Pamungkas (saat itu kanit) untuk mengubah status.

Gayus juga menyebut hal yang sama. "Itu perintah Edmond. Roberto yang cerita ke saya," kata Gayus di sela-sela sidang Senin (4/10/2010).

Vonis lain diragukan

Setelah vonis terhadap Tini, komisi akan memeriksa lima terperiksa lain yakni Brigjen (Pol) Edmond, Brigjen (Pol) Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, dan AKBP Mardiyani. Sama seperti Tini, sidang akan berlangsung tanpa pantauan publik.

Melihat vonis Tini, Donal meragukan hasil sidang terhadap para terperiksa itu. Pasalnya, komisi telah mengabaikan vonis Tini di PN Jaksel yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Apalagi pemeriksaan terhadap terperiksa yang belum berkekuatan hukum. Kita lebih percaya terhadap putusan hakim," paparnya.

"Kalau hasil pemeriksaan berbeda, itu mengindikasikan kuat Polri melindungi jenderal-jenderalnya. Kalau Polri berupaya saling melindungi, tidak akan terbongkar siapa sesungguhnya mafianya. Polri hanya bersih di pinggir-pinggir saja, membersihkan para perwira menengah. Sementara para jenderalnya dilindungi," ujar Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

    Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

    Nasional
    MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

    MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

    Nasional
    Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

    Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

    Nasional
    Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

    Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

    Nasional
    Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

    Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

    Nasional
    Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

    Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

    Nasional
    Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

    Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

    Nasional
    APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

    APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

    Nasional
    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Nasional
    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Nasional
    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Nasional
    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    Nasional
    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Nasional
    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com