Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Keluar Tahanan 68 Hari!

Kompas.com - 24/01/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengungkapkan, selama ditahan, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan tidak keluar sebanyak 68 kali dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, Gayus berada di luar tahanan dengan total selama 68 hari.

"Izinnya bukan 68 kali, melainkan 68 hari dia ada di luar. Bukan 68 kali izin. Tidak. Setelah dia kembali dari sidang, tidak ke tahanan, itu dihitung dia di luar. Jadi tidak dengan perizinan penuh," kata Timur ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja, Senin (24/1/2011).

Ke mana saja Gayus dan siapa yang ditemuinya, Timur mengatakan, itu masih dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, dirinya belum bisa menjawab pertanyaan apakah benar Gayus keluar dari tahanan untuk bertemu kembali dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum atau bertemu dengan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie di Bali, seperti dispekulasikan selama ini.

Polri, lanjutnya, juga terus menerima aduan dari masyarakat seputar penyelidikan keluarnya Gayus tersebut. "Sampai sekarang tidak ditemukan dari 68 hari tadi ketemu dengan Satgas. Yang ketemu dengan Satgas, waktu di awal di Singapura. Tapi, kalau memang ada informasi yang lain akan kami tindak lanjuti. Dari penyelidikan yang sudah ada, dari 68 hari tadi tidak ada yang ketemu Satgas," kata Timur.

Awal November lalu, pihak kepolisian melansir bahwa Gayus keluar tahanan paling tidak sekali dalam seminggu sejak ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com