JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak fakta di sidang terdakwa Komjen Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pemotongan atas perintah Kombes Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan (Bidku) Polda Jabar. Saksi-saksi yang telah didengarkan yakni para kepala polres dan bendahara satuan kerja (Bensatker) di wilayah Jabar.
Lalu, apa tanggapan Polri terkait fakta yang terungkap di sidang itu? Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah memerintahkan pihaknya untuk melihat kembali kasus itu. "Pak Kapolri perintahkan untuk dalami kasus ini kepada Bareskrim," kata Ito di Mabes Polri.
Dikatakan Ito, pihaknya sedang meminta penjelasan proses penyelidikan ataupun penyidikan oleh tim independen Polri yang menangani kasus itu. Seperti diketahui, tim independen diperintahkan Kapolri saat itu, yakni Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, untuk mengusut mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan hingga Susno.
Jika majelis hakim memutuskan ada keterlibatan pihak lain dalam pemotongan dana hibah, apa Polri akan menindaklanjuti? "Pasti, siapa pun yang terlibat," jawab Ito.
Seperti diberitakan, Susno ditetapkan sebagai tersangka pascapembongkaran mafia kasus Gayus yang melibatkan penyidik Polri. Susno selaku Kepala Polda Jabar didakwa memerintahkan Maman memotong dana senilai Rp 8,5 miliar dari total dana hibah dari Pemprov Jabar sebesar Rp 27,7 miliar.
Dalam dakwaan, dari Rp 8,5 miliar itu, Susno menikmati sekitar Rp 4,2 miliar dengan rincian Rp 1 miliar dalam bentuk 40 lembar cek perjalanan yang dibeli oleh Maman serta 208.225 dollar AS dan Rp 743,9 juta.
Dari 40 cek perjalanan, menurut JPU, sebanyak 30 lembar digunakan untuk membeli rumah, tujuh lembar untuk membeli tahan berukuran 4.000 meter persegi di Bogor, dan tiga lembar diberi ke Suparjan dan Hartoto, rekan Susno.
Di sidang, Yultje Apriyati, staf Bidku Polda Jabar, mengaku diperintahkan Maman untuk membagi-bagi sisa uang pemotongan kepada para pejabat Polda Jabar. Total uang yang dia sebar sebesar Rp 400 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.