JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan deponeering yang diambil Kejaksaan Agung terhadap kasus dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, masih dipertanyakan DPR.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (8/12/2010), Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan alasan deponeering. Ia juga meminta respons Dewan atas keputusan tersebut.
Keputusan deponeering akan final setelah mendapatkan saran dan pendapat dari lembaga-lembaga kuasa negara, yaitu MK, MA, Polri, dan DPR. Tiga lembaga sudah menyampaikan pendapatnya, kecuali DPR. Namun, sejumlah anggota Dewan melayangkan pertanyaan atas deponeering kasus Bibit-Chandra yang diumumkan Kejaksaan Agung pada 25 Oktober lalu.
Salah satunya adalah anggota Komisi III asal Fraksi PPP, Ahmad Yani. "Kami minta penjelasan kenapa deponeering yang diputuskan. Sebab, dua unsur pimpinan KPK juga sudah bersedia untuk membuktikan di pengadilan bahwa mereka tidak bersalah," kata Yani saat mengajukan pertanyaan.
Ketua Komisi III Benny K Harman juga menanyakan pandangan Jaksa Agung, apakah kasus yang menjerat Bibit-Chandra merupakan tindak pidana atau bukan. "Apakah menurut Jaksa Agung, yang dituduhkan ke dua unsur pimpinan KPK adalah tindak pidana? Kalau bukan tindak pidana, kenapa tidak SKP3? Kalau tindak pidana, deponeering adalah pilihannya. Ini penting agar solusi apa pun tidak bawa problem baru secara hukum," kata Benny.
Hingga berita ini diturunkan, Basrief belum menyampaikan jawabannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.