Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Gunakan UU Pers, Bukan KUHP

Kompas.com - 27/10/2010, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Mahkamah Agung dinilai telah khilaf dan keliru dalam menjatuhkan putusan kasasi terkait kasus Erwin Ardana, pemimpin majalah Playboy Indonesia. Majelis hakim seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengadili Erwin, bukan dengan KUHP.

Demikian dikatakan Todung Mulya Lubis, penasihat hukum Erwin, saat membacakan memori peninjuan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2010). Todung mengajukan PK atas putusan dua tahun penjara terhadap kliennya.

Dalam memori PK setebal 30 halaman, Todung menolak pertimbangan hukum MA atau judex juris yang menyebut bahwa UU Pers tidak mengatur penyebaran tulisan, gambar, benda yang melanggar kesusilaan. Padahal, kata dia, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers, pers diwajibkan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

"Sanksi hukuman terhadap pelanggar telah ditetapkan dalam UU Pers, yaitu Pasal 18 ayat 2 dengan denda paling banyak Rp 500 juta," ungkapnya.

Todung menambahkan, MA keliru dan khilaf dengan hanya mempertimbangan saksi-saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Selain itu, berdasarkan surat edaran MA Nomor 13 Tahun 2009 tentang meminta keterangan saksi ahli, judex juris seharusnya mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2007, pihak Erwin telah menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, yakni Sabam Leo Batubara (anggota) dan Atmakusumah Astraatmadja (mantan ketua). Namun, kata Todung, MA mempertimbangkan saksi di luar Dewan Pers, yakni dari MUI dan ahli bahasa.

Seperti diberitakan, awalnya, PN Jaksel menolak dakwaan JPU pada 5 April 2007 lantaran JPU mendakwa dengan KUHP, bukan UU Pers. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding. PT DKI Jakarta lalu menguatkan putusan PN Jaksel pada 22 Oktober 2008. JPU lalu mengajukan kasasi ke MA.

Akhirnya, MA mengabulkan permohonan JPU dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Erwin. Salinan putusan itu baru diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar dua bulan lalu. Setelah diterima, Erwin dieksekusi dan kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com