Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Intervensi Australia

Kompas.com - 14/09/2010, 10:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Prof Hikmahanto Juwana, berpendapat, pemerintah wajib menolak rencana Pemerintah Australia mengirim pejabatnya guna memeriksa oknum Detasemen Khusus 88 yang diduga menyiksa tahanan tindak pidana separatisme. "Intervensi harus ditolak," ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/9/2010). 

Pernyataan Hikmahanto disampaikan terkait sinyalemen Pemerintah Australia yang menyebutkan bahwa sejumlah anggota Detasemen 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penyiksaan terhadap para tersangka separatisme Republik Maluku Selatan. Australia menyatakan keberatan atas tindakan ini karena Detasemen 88 menerima dana dari Pemerintah Australia. Terkait sinyalemen tersebut, Australia mengirim sejumlah pejabat untuk menyelidiki dugaan penyiksaan.

Hikmahanto yakin, jika yang disiksa adalah pelaku terorisme, Pemerintah Australia pasti akan diam. "Keinginan Pemerintah Australia bukan untuk keperluan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tetapi dalam rangka akuntabilitas pemberian bantuan kepada Pemerintah Indonesia dalam rangka perang melawan terorisme," katanya. 

Menurut Hikmahanto, akuntabilitas penting dilakukan agar Pemerintah Australia tidak dipermasalahkan oleh publik di dalam negeri. Bantuan dana Australia kepada polisi dan Pemerintah Indonesia dalam memberantas terorisme seperti menciptakan ketergantungan.

Padahal, lanjutnya, Pemerintah Australia-lah yang bergantung pada polisi dan Pemerintah Indonesia, mengingat Indonesia dijadikan bemper agar terorisme tidak merambah ke Australia.

"Untuk itu, pemerintah harus tegas menolak intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Australia dengan menerjunkan aparatnya untuk melakukan pemeriksaan. Komponen di Indonesia, termasuk pers dan lembaga swadaya masyarakat, akan mampu untuk melakukan pengawalan bila terjadi penyiksaan terhadap tahanan oleh polisi, termasuk Detasemen 88," katanya lagi.

Bila pemerintah mengabulkan permintaan Pemerintah Australia, maka, menurut Hikmahanto, hal ini akan memunculkan pertanyaan publik terhadap pemerintah dan indikasi lemahnya diplomasi Indonesia.

"Mengapa pemerintah mengabulkan permintaan Pemerintah Australia, sementara beberapa waktu yang lalu pemerintah tidak mampu meminta Pemerintah Malaysia agar diikutkan dalam investigasi aparat Malaysia yang diduga memperlakukan para petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pesakitan," ungkap Hikmahanto Juwana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com