Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambertus Terima Rp 250 Juta dari Gayus

Kompas.com - 16/08/2010, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Lambertus Palang Ama didakwa jaksa penuntut umum terlibat merekayasa asal-usul uang senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di dua rekening milik Gayus Halomoan Tambunan. Menurut JPU, Lambertus menerima uang senilai Rp 250 juta dari Haposan Hutagalung atas jasa tersebut.

Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8/2010), JPU Adhi Prabowo menjelaskan, Lambertus ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Haposan, Peber EW Silalahi, Andy Kosasih, dan Gayus. Dalam pertemuan itu, Haposan menghubungi Arafat meminta petunjuk mengenai bisnis yang dapat digunakan agar pemblokiran uang senilai Rp 28 miliar milik Gayus dapat dibuka penyidik.

Saat itu, Arafat mengatakan, "Bisnis apa saja yang penting jangan bisnis batu bara karena bisnis batu bara pernah dipakai dalam kasus-kasus lain." Kemudian, mereka sepakat menggunakan alasan bisnis properti dengan menyebut adanya kerja sama pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dan Andi Kosasih. Di atas tanah itu akan dibangun rumah toko.

JPU mengatakan, Lambertus, Haposan, dan Gayus lalu bertemu di Hotel Crystal, Jakarta Selatan, membahas konsep perjanjian kerja sama. Pembuatan konsep lalu dilanjutkan Lambertus dan Gayus di rumah Lambertus. "Konsep lalu dikoreksi Gayus," ujar JPU.

Keesokan harinya, kata JPU, Lambertus, Gayus, Haposan, Andi, James, dan Peter kembali bertemu di Hotel Ambara, Jakarta Selatan. Di sana, Lambertus menyerahkan konsep perjanjian kepada Gayus untuk ditandatangani. Perjanjian itu diberi tanggal mundur, yakni 26 Mei 2008, agar menyesuaikan dengan tanggal-tanggal yang tertera dalam enam kuitansi penyerahan dana dengan total 2.810.000 dollar AS.

Setelah semua konsep selesai, tambah JPU, Lambertus menerima uang senilai Rp 250 juta di kantor Haposan di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, dalam dua tahap. Atas dakwaan itu, Lambertus dikenakan Pasal 21, dan atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan, akibat perjanjian kerja sama itu, penyidik Bareskrim lalu membuka pemblokiran rekening Gayus. Proses itu ditandatangani Brigjen (Pol) Raja Erizman yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus. Setelah pemblokiran dibuka, Gayus mengaku mengalirkan dana hingga 2.000.000 juta dollar AS untuk diberikan kepada penyidik, jaksa, hakim, dan tim pengacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

    RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com