JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Lambertus Palang Ama didakwa jaksa penuntut umum terlibat merekayasa asal-usul uang senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di dua rekening milik Gayus Halomoan Tambunan. Menurut JPU, Lambertus menerima uang senilai Rp 250 juta dari Haposan Hutagalung atas jasa tersebut.
Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8/2010), JPU Adhi Prabowo menjelaskan, Lambertus ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Haposan, Peber EW Silalahi, Andy Kosasih, dan Gayus. Dalam pertemuan itu, Haposan menghubungi Arafat meminta petunjuk mengenai bisnis yang dapat digunakan agar pemblokiran uang senilai Rp 28 miliar milik Gayus dapat dibuka penyidik.
Saat itu, Arafat mengatakan, "Bisnis apa saja yang penting jangan bisnis batu bara karena bisnis batu bara pernah dipakai dalam kasus-kasus lain." Kemudian, mereka sepakat menggunakan alasan bisnis properti dengan menyebut adanya kerja sama pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dan Andi Kosasih. Di atas tanah itu akan dibangun rumah toko.
JPU mengatakan, Lambertus, Haposan, dan Gayus lalu bertemu di Hotel Crystal, Jakarta Selatan, membahas konsep perjanjian kerja sama. Pembuatan konsep lalu dilanjutkan Lambertus dan Gayus di rumah Lambertus. "Konsep lalu dikoreksi Gayus," ujar JPU.
Keesokan harinya, kata JPU, Lambertus, Gayus, Haposan, Andi, James, dan Peter kembali bertemu di Hotel Ambara, Jakarta Selatan. Di sana, Lambertus menyerahkan konsep perjanjian kepada Gayus untuk ditandatangani. Perjanjian itu diberi tanggal mundur, yakni 26 Mei 2008, agar menyesuaikan dengan tanggal-tanggal yang tertera dalam enam kuitansi penyerahan dana dengan total 2.810.000 dollar AS.
Setelah semua konsep selesai, tambah JPU, Lambertus menerima uang senilai Rp 250 juta di kantor Haposan di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, dalam dua tahap. Atas dakwaan itu, Lambertus dikenakan Pasal 21, dan atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan, akibat perjanjian kerja sama itu, penyidik Bareskrim lalu membuka pemblokiran rekening Gayus. Proses itu ditandatangani Brigjen (Pol) Raja Erizman yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus. Setelah pemblokiran dibuka, Gayus mengaku mengalirkan dana hingga 2.000.000 juta dollar AS untuk diberikan kepada penyidik, jaksa, hakim, dan tim pengacara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.