JAKARTA, KOMPAS.com - Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah mempersilakan Kejaksaan Agung untuk mengupayakan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan. Taufik Basari, kuasa hukum Bibit-Chandra, mengatakan, keduanya tetap akan bekerja seperti biasa di KPK.
"Kami belum bisa melakukan kajian hukum terkait langkah Kejaksaan Agung itu. Yang jelas Pak Bibit dan Pak Chandra akan tetap melakukan kerja-kerjanya sebagaimana tugas mereka," kata Taufik Basari, usai melakukan koordinasi di KPK, Kamis (10/6/2010).
Taufik menegaskan, Bibit dan Chandra adalah pihak ketiga dalam perkara permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Dengan demikian, kata dia, keduanya tidak bisa menentukan langkah hukum dalam perkara tersebut. Langkah mengajukan PK merupakan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Agung.
"Karena kami bukan pihak yang terlibat, kami hanya bisa menunggu. Kami tidak bisa menghalang-halangi atau mungkin mengatakan setuju atau tidak setuju. Karena sudah diambil keputusan itu, jadi ya silakan jalan," tuturnya.
Namun demikian, kata dia, pihak tim kuasa hukum Bibit-Chandra akan mempelajari langkah Kejaksaan tersebut sebagai upaya persiapan dalam proses hukum kedepan. "Saya pikir masih perlu pendalaman dan pengendapan. Pak Bibit dan Pak Chandra pun tidak perlu mengemis-ngemis. Kami juga tidak meminta apa pun, karena posisi kami berada di atas kebenaran dan fakta," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.