Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurangan Emisi, RI-Norwegia Teken LoI

Kompas.com - 27/05/2010, 00:06 WIB

OSLO, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia, Rabu (26/5) menandatangani letter of intent (LoI) atau kesepakatan untuk melakukan sesuatu terkait Pengurangan Emisi Gas Carbon Rumah Kaca dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan. Penandatanganan dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dan Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Erik Solhein.

Penandatanganan perjanjian itu disaksikan dua kepala pemerintahan, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg. Penandatanganan dilakukan di Gedung Government Guest House di Oslo, Norwegia. "Dengan LoI tersebut, Indonesia akan mendapatkan hibah 1 miliar dollar Amerika Serikat untuk melakukan pengurangan emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan (Reduction of Emmisions from Deforestration and Degradation/REDD+) di Indonesia," ujar Stoltenberg.

Menurut Stoltenberg, LoI dilaksanakan dalam tiga tahapan. "Tahap pertama adalah tahap persiapan. Tahap kedua adalah tahapan implementasi dan tahap ketiga tahap penilaian atas pengurangan emisi yang sudah dilakukan," tambah Stoltenberg.

Adapun Presiden Yudhoyono menyatakan LoI itu akan dilaksanakan berdasarkan sistem monitoring, reporting dan clarification (MRC)."Jika kami sudah melakukan pengurangan emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan dengan terukur, kami baru akan dibayar. Dengan MRC, kami yakin REDD+ berjalan," kata Presiden.

Menurut Presiden, dalam waktu enam bulan pemerintah akan menyiapkan lembaga seperti Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Nangore Aceh Darussalam dan Nias dulu yang akan mengelola bantuan dari negara-negara donor untuk membangun kembali kedua daerah tersebut pasca gempa bumi dan tsunami. Saat menjawab pertanyaan wartawan Norwegia yang meragukan keberhasilan Indonesia melaksanakan pengurangan emisi meskipun nantinya akan mendapatkan dana, Presiden meyakinkan dengan MRC tersebut REDD+ akan dapat dilaksanakan.

Presiden kemudian menegaskan, meskipun nantinya tidak akan ada bantuan apapun dari negara maju terhadap langkah Indonesia melakukan REDD+, Indonesia tetap memiliki komitmen mengurangi emisi sampai 26 perseb pada tahun 2020 mendatang. Terkait upaya pengurangan emisi yang berhasil di lakukan Brasil dengan bantuan pemerintah Norwegia melalui REDD+, Presiden Yudhoyono menyatakan sebelum pelaksanaan LoI, Indonesia akan mengirim tim ke Brasil untuk melihat praktik pelaksanaan REDD+ di sana. (HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com