JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan, dalam pertemuan antara pihaknya dan Komjen Susno Duadji belum dibicarakan masalah pemindahan lokasi penahanan Susno. Pertemuan dilakukan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Belum sampai sana pembicaraannya. Masih pada kesediaan Susno untuk menandatangani ketersediaan untuk mendapat perlindungan LPSK," ucap Lili ketika dihubungi, Rabu (26/5/2010).
Hal itu dikatakan Lili ketika dimintai tanggapan soal pernyataan pengacara Susno bahwa Susno segera dipindahkan ke safe house yang ditunjuk LPSK. "Nantinya akan ditempatkan di suatu tempat rahasia yang tidak sembarang orang tahu," ucap M Assegaf, salah seorang pengacara Susno, di Kelapa Dua, Depok.
Lili menjelaskan, dalam pertemuan tadi baru membicarakan syarat-syarat yang harus dilakukan Susno selama mendapat perlindungan LPSK sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pemohon harus bersedia memberikan kesaksiannya setiap saat. Pemohon harus siap tidak berhubungan dengan pihak luar selain di LPSK. Nanti diikuti beliau," jelas dia.
Dalam pertemuan, tambah Lili, dibicarakan perlindungan fisik macam apa yang diminta oleh Susno serta keluarga. "Itu kan harus melibatkan juga pemohon bentuk-bentuknya bagi keamanan dan kenyamanannya. Maka, dia (Susno) dipindahkan itu tidak dibicarakan," jelas dia.
Lili tidak mempermasalahkan pernyataan dari pihak Susno itu. Menurut dia, pernyataan itu untuk kepentingan klien mereka. "Boleh-boleh saja demi keamanan si pemohon karena berkaitan dengan kesaksian agar dia nyaman terhadap perlindungan yang diberikan. Setidaknya ini akan dikoordinasikan kepada Mabes Polri. Kemungkinan tidak (ditahan) di Mako Brimob misalnya," ujarnya.
Namun, menurut Lili, jika nantinya dilakukan pemindahan lokasi penahanan terhadap Susno tidak boleh mengganggu status tersangka yang diberikan Polri. "Tapi kita belum sampai hal teknis ke sana," kata dia.
Seperti diberitakan, Susno ditangkap dan ditahan terkait dugaan korupsi senilai Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salma Arowana Lestari. Tak hanya itu, Polri juga telah menetapkan mantan Kepala Polda Jawa Barat itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.