Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makbul: Jika Terbukti, Saham PT SAL Dihibahkan

Kompas.com - 12/05/2010, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Makbul Padmanagara mengatakan, jika memang terbukti memiliki kepemilikan saham 50 persen di PT Salmah Arwana Lestari di Rumbai, Riau, Makbul akan menghibahkannya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Makbul, Alfons Loemau, kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2010) di Jakarta. "Kami menantang mereka, kalau bisa membuktikan, 50 persen saham itu akan kami hibahkan," ujar Alfons.

Pada kesempatan itu, pihak Makbul meminta kubu Susno tidak melancarkan fitnah. Alfons mengatakan, jika Susno atau kuasa hukumnya tidak meminta maaf atas pernyataan tersebut, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum. "Karena dalam suatu teori, apabila suatu kebohongan dibiarkan terus-menerus, maka itu akan menjadi kebenaran," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com