JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, dituntut lima tahun penjara oleh tim penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan atau kini disebut Kementerian Kesehatan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun," kata Ketua Tim Penunutut Umum, Catharina Girsang, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Tim penuntut umum juga menuntut pembayaran denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan pembayaran uang penganti Rp 700 juta.
Tim penuntut umum menguraikan, Achmad Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada tahun 2003. Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.
Melalui surat bernomor 1450/Menkes/X/2003, Achmad Sujudi menetapkan PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan proyek tersebut.
Beberapa saat setelah itu, sekitar November 2003, terjadi penandatanganan kontrak proyek pengadaan tersebut. Kemudian, PT Kimia Farma Trade and Distribution menerima pembayaran sebesar Rp 170,5 miliar.
Namun, pada kenyataannya, perusahaan itu melakukan subkontrak dengan lima perusahaan lain, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berkah Indonesia, PT Prima Semesta Internusa, PT Penta Valent, dan PT API. Karena melakukan subkontrak, kelima perusahaan itu juga menerima pembayaran. Pembayaran itu merupakan bagian dari pembayaran yang diterima oleh PT Kimia Farma Trade and Distribution dari Departemen Kesehatan.
Tim penuntut umum menyatakan telah terjadi pemahalan harga barang dalam proyek itu sehingga terjadi kerugian negara sekitar Rp 104 miliar.
Tim juga menjelaskan, ada aliran dana yang mengarah ke sejumlah pejabat Departemen Kesehatan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. "Dengan demikian, unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sudah terpenuhi," kata penuntut umum, Muhibbudin.
Atas perbuatannya, Achmad Sujudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.