Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatib MPR Sepakati Aturan Penggantian Wapres

Kompas.com - 01/03/2010, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat mengatur tentang kemungkinan kosongnya jabatan wakil presiden sebelum masa baktinya berakhir. Peraturan tata tertib tersebut akan disahkan dalam Sidang Paripurna MPR pada Senin (1/3/2010) ini di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.

Dalam laporan Panitia Ad Hoc yang dibacakan Lukman Hakim Saifuddin disebutkan, timnya telah menyiapkan seperangkat peraturan untuk proses pengisian kekosongan posisi presiden dan wakil presiden. Khusus untuk pengisian jabatan wakil presiden, disepakati perlunya dibentuk tim verifikasi.

”Sebelumnya tidak ada pengaturan mengenai verifikasi terhadap dua calon (wapres) yang diajukan presiden. Panitia Ad Hoc berhasil merumuskan beberapa norma peraturan untuk mengisi kekosongan dan meningkatkan daya hukumnya dengan diatur dalam undang-undang,” kata Lukman saat membacakan laporan Panitia Ad Hoc.

Peraturan mengenai Tim Verifikasi ini diatur dalam Bab XIX. Tim Verifikasi bertugas untuk meneliti persyaratan dari dua calon wakil presiden yang diajukan. Tugas lainnya, merumuskan jalan keluar (escape clause) apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antarkedua calon tetap sama, maka pilihan akhir dikembalikan kepada presiden.

Escape Clause ini dinilai tetap punya pijakan konstitusional karena wakil presiden merupakan pembantu presiden. Dalam UUD 1945, dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Sementara itu, dalam pandangan akhir yang disampaikan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pengaturan mengenai kemungkinan terjadinya pemakzulan harus diatur lebih detail. Pengaturan ini dianggap sebagai dasar pijakan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara, termasuk kemungkinan terjadinya pergantian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com